Salin Artikel

Kronologi Preman Kejar Satpam Pelabuhan Pakai Golok, Pelaku Ditangkap

KOMPAS.com - Seorang satpam di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, bernama Hendra Wahyudi, diancam preman berinisial FH (45), warga Jalan Baru, Gang Rajawali, Kecamatan Panjang, dengan menggunakan golok.

Pelaku nekat mengancam korban karena tak terima ditegur setelah mengambil sisa muatan kapal yang tercecer di kawasan Pelabuhan Panjang.

Dikutip dari TribunLampung.co.id, peristiwa pengancaman itu terjadi pada April 2021 lalu dan sempat terekam Closed Circuit Televisions (CCTV).

Sementara, pelaku ditangkap di kediamannya pada Senin (12/7/2021) dini hari.

Kepala Unit Resmob Polresta Bandar Lampung Ipda M Novaldo Supeno mengatakan, kejadian berawal saat pelaku tepergok korban sedang mengambil barang sisa muatan kapal yang tercecer di dermaga.

Saat pelaku hendak pergi sambil membawa bungkusan plastik, korban langsung menegurnya.

Tak diterima ditegur, pelaku lantas pulang ke rumahnya. Tak lama kemudian, ia kembali lagi ke pelabuhan sambil membawa golok yang dipinjam dari tetangganya.

"Pelaku ini mengancam mau membacok korban yang saat itu sedang tugas jaga malam. Pelaku juga sempat mengejar korban sambil mengayunkan goloknya," kata Novaldo, Rabu (14/7/2021).


Terekam CCTV

Saat melakukan aksinya, lanjut Novaldo, aksi pelaku sempat terekam CCTV di kawasan Pelabuhan Panjang.

Dalam rekaman CCTV tersebut, tampak terlihat jelas pelaku mengacungkan golok ke arah korban.

"Pelaku juga mengancam hendak membunuh satpam. Beruntung, tidak sampai melukai," ujarnya dikutip dari TribunLampung.co.id.

Pelaku ditangkap, pernah ditahan di Lapas Nusakambangan

Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke polisi. Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya, pada Senin dini hari.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku ternyata seorang residivis dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dengan kasus pembunuhan di Bengkulu.

"Pelaku pernah dipenjara selama 12 tahun di LP Nusakambangan karena kasus pembunuhan," ungkapnya.


Selain itu, kata Novaldo, tersangka juga diduga merupakan bagian dari komplotan premanisme di wilayah Pelabuhan Panjang.

"Dari informasi yang kami terima, tersangka kerap berulah dan meresahkan warga sekitar," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolresta Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pengancaman.

"Ancaman kurungan satu tahun penjara," tegasnya.

 

Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Aprillia Ika)/TribunLampung.co.id

https://regional.kompas.com/read/2021/07/14/221234078/kronologi-preman-kejar-satpam-pelabuhan-pakai-golok-pelaku-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke