Salin Artikel

Plt Bupati Nganjuk Ancam Proses Hukum Penimbun Oksigen dan Obat

Pemkab Nganjuk tak segan melaporkan para pengusaha yang menimbun oksigen dan obat kepada polisi.

“Hati-hati, jangan sampai para pengusaha menggunakan kesempatan untuk bisnis, memanfaatkan kondisi PPKM darurat ini,” ujar Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Rabu (14/7/2021).

Marhaen mengingatkan, saat ini banyak masyarakat yang menderita akibat pandemi Covid-19.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diterapkan untuk menekan kasus positif Covid-19 di Nganjuk.

“Sekarang ini hampir semuanya menderita. Jangan menggunakan kesempatan untuk pribadinya dalam rangka memanfaatkan kondisi seperti ini,” kata Marhaen.

“Nanti akan kita proses, kita laporkan kepada yang berwajib,” ancam dia.

Ketersediaan tabung oksigen dan obat untuk pasien Covid-19 di Nganjuk memang menipis. Hal tersebut diakui oleh Marhaen.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Marhaen berjanji berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemrov Jatim) dan pusat.

“Kalau stok obat itu kan dari provinsi, dari pemerintah pusat, maka nanti kita koordinasi dengan pemerintah pusat. Kita akan pastikan stoknya seberapa,” tuturnya.

“Termasuk oksigen. Selama ini kita juga kawal terus oksigen. Karena oksigen itu adalah makanan pokok mereka yang sakit,” lanjut dia.

Menurut Marhaen, keberadaan oksigen untuk pasien Covid-19 memang sangat vital. Ia pun mengaku deg-degan memikirkan ketersediaan oksigen untuk pasien Covid-19 di Nganjuk.

“Ini juga kita setiap hari deg-degan gara-gara oksigen,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/14/191846578/plt-bupati-nganjuk-ancam-proses-hukum-penimbun-oksigen-dan-obat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke