Salin Artikel

186 Pelanggaran Terjadi Selama Sepekan PPKM Darurat di Sleman

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Kabupaten Sleman masih diwarnai sejumlah pelanggaran.

Dari hasil operasi penegakan pada masa PPKM Darurat selama sepekan terdapat 186 pelanggaran.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan dari hasil laporan seluruh Panewu (Camat), secara umum penerapan PPKM Darurat di Sleman berjalan dengan baik.

Namun, masih ditemui sejumlah pedagang yang melanggar kebijakan PPKM Darurat.

"Dari laporan hasil operasi penegakan pada masa PPKM Darurat, dari tanggal 3 sampai dengan 9 Juli 2021, terdapat 186 pelanggaran," ujar Kustini Sri Purnomo dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).

Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Susmiarto mengungkapkan, hasil operasi penegakan selama sepekan PPKM darurat masih ditemukan pelanggaran di sejumlah pertokoan, kafe, rumah makan, dan PKL.

Dari 186 pelanggaran, 69 terjadi di rumah makan, PKL 51, pertokoan 44, pasar tradisional 3, dan area publik 4.

"Itu yang kami laporkan dari tim kabupaten. Belum termasuk hasil kerja kapanewon," ucapnya.

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum sampai memberikan sanksi penutupan. Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan peringatan tertulis.

"Belum (belum ada yang diberikan sanksi tutup). Kemarin ada potensi akan ditutup, tapi setelah dicek hari berikutnya sudah tutup," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/13/193620778/186-pelanggaran-terjadi-selama-sepekan-ppkm-darurat-di-sleman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke