Salin Artikel

Aturan Baru Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, Pejalan Kaki dan Kendaraan Pribadi Dilarang di Jam Ini

Dalam ketentuan baru ini, kapal penyeberangan dilarang mengangkut kendaraan penumpang dan pejalan kaki pada pukul 19.00–06.00 WIB di Pelabuhan Ketapang.

Kemudian pukul 20.00–07.00 Wita di Pelabuhan Gilimanuk.

Sementara untuk kendaraan logistik tetap beroperasi selama 24 jam dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

Kebijakan ini mulai berlaku Rabu (14/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

"Untuk penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, sesuai edaran itu dijelaskan mulai besok dibatasi untuk penumpang non logistik," kata GM ASDP Ketapang Suharto di Banyuwangi, Selasa (13/7/2021).

Kebijakan ini, kata Suharto, untuk menekan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

Sebab kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan dalam beberapa pekan terakhir.

"Jadi untuk menekan penyebarluasan Covid-19 dan agar segera selesai," kata dia.


Suharto menjelaskan kebijakan ini juga tertuang dalam Surat Edaran Dishub Bali Nomor B.34.550/6999/DISHUB tentang pelaksanaan pembatasan penyeberangan penumpang Ketapang-Gilimanuk dan sebaliknya.

Adapun isi dari SE tersebut sebagai berikut.

1. Layanan penyeberangan yang selama ini beroperasi 24 jam terhitung sejak Rabu (14/7/2021), hanya beroperasi sampai pukul 20.00 Wita dan akan beroperasi kembali pukul 07.00 Wita sampai 20.00 WITA selama pelaksanaan PPKM Darurat, bagi pengguna jasa sebagai berikut:

a. Penumpang kendaraan umum baik bus maupun travel lintas Jawa-Bali dan seterusnya.

b. Sepeda motor dan sejenisnya.

c. Pengguna jasa angkutan penyeberangan tanpa kendaraan (pejalan Kaki).

d. Pengguna Kendaraan pribadi dan sejenisnya.

2. Layanan penyeberangan bagi kendaraan logistik tetap beroperasi selama 24 jam dengan persyaratan sesuai ketentuan.

3. Pengguna jasa sebagaimana point 1 hanya akan dilayani apabila memiliki kelengkapan sebagai berikut:

a. Surat keterangan negatif Covid-19 yang ditunjukkan hasil Rapid test antigen atau PCR yang masih berlaku dan dilengkapi dengan QRcode.

b. Sertifikat atau Kartu Vaksinasi Covid-19 (minimal vaksin suntik 1).

https://regional.kompas.com/read/2021/07/13/181209178/aturan-baru-penyeberangan-ketapang-gilimanuk-pejalan-kaki-dan-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke