Salin Artikel

Kasus Kericuhan Patroli PPKM Darurat di Surabaya, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, FA diduga memecahkan kaca belakang mobil patroli polisi dengan batu bata.

Ganis menjelaskan, FA merusak mobil patroli polisi karena adiknya ditangkap Satpol PP saat patroli PPKM darurat.

Sedangkan H mengunggah konten di media sosialnya dan memprovokasi warganet untuk melawan patroli PPKM darurat.

"Adiknya diamankan Satpol PP karena didapati tidak memakai masker saat ada patroli PPKM Darurat," kata Ganis di Surabaya, Selasa (13/7/2021).

Pelaku, kata Ganis, bukan warga asli di lokasi kejadian.

"Jadi keduanya hanya memanfaatkan situasi saat itu," jelas Ganis.

Kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 214 KUHP juncto Pasal 211 KUHP juncto 212 KUHP Subsider Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Inmendagri 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, polisi menetapkan E seorang pemilik warung sebagai tersangka. Tersangka E dijerat pasal 212 KUHP karena melawan petugas yang berpatroli saat penegakan PPKM Darurat, ancaman hukumannya empat bulan penjara.

Seperti diberitakan, beberapa potongan video beredar viral di media sosial dan grup aplikasi percakapan pada Minggu (11/7/2021).

Video tersebut menunjukkan massa mengumpat mengusir rombongan patroli polisi saat PPKM Darurat di Surabaya.

Dalam video tersebut, terdengar seorang yang meminta rombongan polisi segera beranjak dari tempat mereka. "Pulang, polisi pulang," demikian suara dalam video tersebut.


Seseorang dalam video juga meminta warga keluar dari rumah untuk ikut mengusir polisi dengan bahasa daerah tertentu. "Ayo keluar semua, ayo keluar semua, Bulak Banteng Kisruh," kata seseorang tersebut.

Kejadian dalam video itu terjadi di wilayah padat penduduk jalan Bulak Banteng Baru Surabaya.

"Kejadiannya Sabtu malam saat tim gabungan berpatroli untuk penegakan aturan PPKM Darurat," kata Ganis.

Sebelum terjadi kekisruhan sampai ada pengusiran, tim gabungan mendatangi warung yang sedang buka pada jam yang seharusny tutup saat kebijakan PPKM Darurat.

"Pemilik warung justru menantang petugas, lalu orang-orang di sekitar warung keluar semua," terang Ganis.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/13/171233778/kasus-kericuhan-patroli-ppkm-darurat-di-surabaya-polisi-tetapkan-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke