Salin Artikel

Sumbar Minta Kejelasan Aturan Anggaran PPKM Darurat, Tak Ingin Ada Kepala Daerah Terjerat Hukum gara-gara Penyekatan

"Jadi ada yang masih diragukan, anggaran untuk penyekatan PPKM Darurat ini gimana? Karena itu kita akan segera konsultasikan ke pemerintah pusat," kata Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy usai Rapat Satgas Covid-19 dengan Bupati dan Wali Kota se-Sumbar secara virtual, Senin (12/7/2021).

Audy menyebutkan ada kekhawatiran kepala daerah yang melaksanakan PPKM Darurat akan terjerat hukum jika menggunakan anggaran tanpa dasar yang jelas.

Menurut Audy, untuk sementara penyekatan pada tiga daerah yang melaksanakan PPKM Darurat belum dilakukan secara maksimal.

PPKM Darurat diberlakukan mulai Senin (12/7/2021) hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Dari tiga daerah yang melaksanakan yaitu kota Padang, Padang Panjang dan Bukittinggi baru kota Padang Panjang yang melakukan penyekatan.

Namun penyekatan itu dilakukan secara selektif. Bagi orang-orang yang akan berkegiatan di kota Padang Panjang diwajibkan memiliki sertifikat antigen dan vaksin minimal tahap I.

Sementara bagi orang-orang yang hanya lewat di kota Padang panjang tidak diminta sertifikat tersebut.

"Kota Padang mempertanyakan anggaran tentang penyekatan ini di dalam rapat. Karena ada kekhawatiran maka kita minta untuk tidak terburu-buru melaksanakannya, menunggu hasil konsultasi ke pusat," ujar Audy.

Selain itu, tiga kota yang terkena kebijakan PPKM Darurat ini juga meminta waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan-aturan yang harus dipatuhi.

"Hari ini sudah dilaksanakan tapi mereka tetap meminta agar diberikan waktu untuk sosialisasi agar masyarakat benar-benar memahami dan bisa mematuhi aturan tersebut," ujar Audy.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/12/200358978/sumbar-minta-kejelasan-aturan-anggaran-ppkm-darurat-tak-ingin-ada-kepala

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke