Salin Artikel

Picu Macet, Penyekatan di Perempatan Tanray Pontianak Dibuka Sementara

PONTIANAK, KOMPAS.com – Aparat membuka sementara penyekatan di perempatan Jalan Tanjung Raya (Tanray) Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Sebagaimana diketahui, perempatan Jalan Tanjung Raya merupakan satu di antara 10 titi penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Sementara (ditutup) ya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Pontianak Utin Srilena Chandramidi saat dihubungi, Senin (12/7/2021).

Perempan Jalan Tanjung Raya diketahui sebagai salah satu wilayah dengan arus lalu lintas terpadat di Kota Pontianak, karena menghubungkan Kecamatan Pontianak Timur dan Pontianak Utara ke pusat kota.

Sebelum penyekatan dibuka, sempat terjadi penumpukan kendaraan.

Sebagian di antara berhasil lolos dengan mencari jalan tembus, gang sempit, bahkan lewat atas turap parit.

Utin mengatakan, 10 titik yang disekat tersebut merupakan jalan-jalan utama yang sering dilalui masyarakat pengendara roda dua dan roda empat.

Selama PPKM darurat, kata dia, masyarakat diminta tetap berada di rumah. Jika masih ditemukan menerobos akan diminta putar balik.

“Untuk keperluan mendesak, seperti berobat, beli obat, orang yang bekerja di pemerintahan, tenaga kesehatan, serta pegawai konstruksi masih ditelorir, namun harus dilengkapi surat tugas dari kantor yang bersangkutan," ucap Utin.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menjelaskan, penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak dilakukan penyekatan pada batas wilayah.

Masyarakat yang diperbolehkan melintas diseleksi, seperti kendaraan yang mengangkut bahan pokok atau pekerja sektor esensial.

Namun, apabila tidak masuk dalam kriteria tersebut, maka diminta kembali ke tempat asal.

"Pos penyekatan ada dua, yakni di Batu Layang dan perbatasan Kabupaten Kubu Raya, untuk di Batu Layang, kita seleksi prioritas karena banyak kendaraan berat," terang Leo.

Leo menambahkan, dalam penyekatan, petugas kepolisian menggunakan seragam lengkap.

Penyekatan dilakukan selama 24 jam di perbatasan Kota Pontianak dan wilayah sekitarnya.

Petugas juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam melaksanakan tugas.

"Tidak boleh sok-sokan karena merasa sudah divaksin Covid-19, lalu mengabaikan protokol kesehatan dan membahayakan diri sendiri," ucap Leo.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/12/161843578/picu-macet-penyekatan-di-perempatan-tanray-pontianak-dibuka-sementara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke