Salin Artikel

Pedagang: Kalau Kami Tak Dagang, Anak Saya Makan Apa, Dia Orang Enak Dapat Gaji

Para pedagang kecil ini khawatir mereka tidak mendapatkan penghasilan karena harus tutup.

Musna (63), pedagang tas di Jalan Jenderal Suprapto (lorong Simpur) mengaku sedih dan tidak berdaya saat diminta untuk tutup.

"Ya baru tadi pagi disuruh tutup, kami enggak tahu sebelumnya. Mau makan apa kami ini, Pak?" kata Musnah sambil menahan tangis, Senin (12/7/2021).

Nenek lima cucu ini mengatakan, sebagian besar pedagang di lorong tersebut adalah pedagang kaki lima yang hanya mengandalkan penghasilan harian.

"Tadi ada yang masih kumpul, tapi enggak berani buka, takut kena denda," kata Musna.

Abil (35), pedagang casing ponsel yang juga berjualan di lorong tersebut mengatakan, tidak ada pemberitahuan sebelumnya agar pedagang tidak berjualan.

Menurut Abil, seharusnya pemerintah memperhatikan nasib pedagang kecil yang hanya mengandalkan penghasilan harian untuk makan.

"Kalau kami enggak dagang, anak saya mau makan apa? Dia orang enak dapat gaji, kami ini ya dari sini uangnya," kata Abil.

Karta (55) kuli panggul di Pasar Tengah mengatakan hal serupa. Menurutnya, jika pedagang tidak boleh beroperasi, bisa dipastikan dia tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga.

"Sehari paling saya dapat Rp 20.000. Kalau enggak ada yang dagang, saya enggak bisa kerja, gimana caranya saya makan ini?" kata Karta.


Pantauan Kompas.com di Lorong Simpur, Pasar Tengah, Pasar Pangkal Pinang, dan sejumlah pusat perbelanjaan terlihat tutup.

Lapak-lapak pedagang yang berjualan pakaian, casing ponsel, dan tas terlihat sudah dibereskan para pedagang.

Sejumlah pedagang yang masih membuka lapak juga belum mengetahui apakah besok akan berjualan atau tidak.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menjelaskan, berdasarkan Instruksi Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 yang mulai berlaku hari ini, kegiatan pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup sementara.

"Kecuali akses untuk restoran, kafe hanya menerima delivery /take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Supermarket, pasar swalayan, dan toko modern dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen," kata Eva.

Menurut Eva, peraturan ini untuk mencegah kerumunan warga di sejumlah pusat perbelanjaan agar tidak ada lagi penyebaran Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/12/142144478/pedagang-kalau-kami-tak-dagang-anak-saya-makan-apa-dia-orang-enak-dapat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke