Salin Artikel

Curhatan Buruh yang Ditolak Naik KRL gara-gara Tak Punya STRP

KOMPAS.com - Mahfud duduk lemas di Stasiun Rangkasbitung, Senin (12/7/2021).

Pagi itu, pria yang bekerja sebagai buruh di Jakarta ini ditolak saat hendak menaiki KRL Commuter Line.

Pasalnya, dia tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas.

"Saya kuli di Pasar Angke, bingung dapat surat tugas dari mana. Kirain ada pengecualian untuk buruh, ternyata tetap enggak boleh," ujar Mahfud.

Dia sempat meminta keringanan kepada petugas supaya diloloskan. Akan tetapi, upayanya tak membuahkan hasil.

"Mau pulang dulu saja, minta ke lurah," ucapnya.

Tak hanya Mahfud yang gagal naik KRL gara-gara tak punya STRP. Fauziah pun mengalami hal sama.

Perempuan ini setiap hari pulang-pergi Rangkasbitung-Serpong. Di Serpong, dia bekerja di sebuah tempat konveksi.

Akan tetapi, Senin ini dia tidak bisa berangkat kerja sebab tak punya STRP.

"Saya tidak tahu ada kebijakan ini, Sabtu dan Minggu kemarin saya libur, jadi tidak dapat pemberitahuan," tuturnya.

Karena tak bisa naik KRL, dia memilih pulang untuk mengurus surat keterangan kerja ke kelurahan.

Dia pun merelakan gajinya dipotong.

"Libur saja, pasrah gaji dipotong, kalau balik lagi ke stasiun juga gak bisa karena kereta dari Rangkasbitung hanya ada sampai jam 07.00 WIB saja," sebutnya.

Pantuan Kompas.com di Stasiun Rangkasbitung, calon penumpang mulai berdatangan sejak pukul 04.00 WIB. Mereka hendak menaiki kereta keberangkatan pertama.

Saat akan memasuki stasiun, calon penumpang diperiksa oleh petugas gabungan dari polisi, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, maupun pihak stasiun.

Sebagai syarat naik KRL, calon penumpang diminta menunjukkan surat keterangan, yaitu STRP atau surat tugas dari kantor maupun kelurahan/desa setempat.

Sejumlah calon penumpang yang ditolak mengaku tidak tahu bahwa ada kebijakan wajib memiliki STRP bagi penumpang KRL mulai Senin (12/7/2021).

Tidak ada toleransi

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak Rusito menerangkan, tidak ada toleransi bagi mereka yang tidak membawa dokumen yang disyaratkan.

"Bagi aparatur pemerintahan dilengkapi dengan surat tugas minimal ditandatangani oleh pejabat eselon dua. Sementara pegawai non pemerintah bawa surat keterangan dari daerah, perusahaan atau STRP," ungkapnya.

Surat keterangan dari daerah bisa diperoleh dari desa atau kelurahan. Ini berlaku juga bagi mereka yang bekerja sebagai buruh hingga pedagang.

Jika tidak membawa, calon penumpang diimbau untuk membuat terlebih dulu.

"Sementara kita sarankan untuk mengurus. Karena PPKM Darurat tujuannya untuk membatasi pergerakan orang sehingga yang naik hanya pegawai di sektor esensial dan kritikal saja," tandasnya.

Rusito mengatakan, kebijakan yang berlaku sampai 20 Juli 2021 ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021.

Dalam surat edaran itu, KRL Commuter Line hanya diperuntukkan bagi pegawai yang bekerja di sektor esensial dan kritikal saja.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor: David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/12/133522278/curhatan-buruh-yang-ditolak-naik-krl-gara-gara-tak-punya-strp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke