Salin Artikel

Warga Terdampak PPKM Darurat di Banyumas Terima JPS Rp 200.000, Ini Cara Daftarnya

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas akan memberikan bantuan jaring pengaman sosial (JPS) bagi warga terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, bantuan akan diberikan kepada 15.000 kepala keluarga (KK) dengan besaran masing-masing Rp 200.000.

"Pendaftaran dibuka mulai 10-14 Juli 2021 melalui website jpsbms.banyumaskab.go.id," kata Husein kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng, Senin (12/7/2021).

Saking banyaknya warga yang mendaftar, website pendaftaran tersebut sempat tidak dapat diakses pada Minggu (11/7/2021). Atas gangguan tersebut, Husein meminta maaf.

"Mohon maaf aplikasi JPS overload, sekarang sudah diperbaiki, sudah lancar," ujar Husein.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinsospermades Banyumas Widarso mengatakan, bantuan tersebut diperuntukkan bagi warga menengah ke bawah.

"Bagi yang sudah dapat bantuan reguler dari pemerintah pusat atau daerah tidak bisa dapat JPS," jelas Widarso.

Bantuan reguler yang dimaksud yakni, BST, BLT, PKH, BPNT, dan lainnya.

"Bagi yang menerima bantuan JPS akan menerima sms pada 15 Juli dan dapat dicairkan pada 18 Juli melalui PT Pos di balai desa," kata Widarso.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/12/112649578/warga-terdampak-ppkm-darurat-di-banyumas-terima-jps-rp-200000-ini-cara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke