Salin Artikel

Tiba di Stasiun Pukul 04.00 tapi Gagal Berangkat karena Tak Punya STRP, Buruh: Pasrah Gaji Dipotong

Mereka mengaku tidak tahu ada kebijakan tersebut bagi penumpang KRL mulai Senin (12/7/2021).

Pantauan Kompas.com di Stasiun Rangkasbitung, calon penumpang mulai berdatangan sejak pukul 04.00 WIB, sesuai keberangkatan kereta pertama.

Tapi tidak semua calon penumpang diperbolehkan masuk ke stasiun saat diperiksa oleh petugas.

Petugas yang memeriksa calon penumpang terdiri dari Polisi, TNI, Dishub, Satpol PP dan petugas stasiun.

Calon penumpang diminta menunjukkan surat keterangan sebagai syarat untuk naik KRL, yaitu STRP atau surat tugas dari kantor atau kelurahan/desa setempat.

Salah satu calon penumpang yang ditolak naik KRL adalah Fauziah, dia hendak berangkat kerja ke sebuah tempat konveksi di Serpong. Namun, pagi ini tidak bisa berangkat karena tak memiliki STRP.

"Saya tidak tahu ada kebijakan ini, Sabtu dan Minggu kemarin saya libur, jadi tidak dapat pemberitahuan," kata Fauziah saat ditemui Kompas.com di Stasiun Rangkasbitung, Senin.

Fauziah sehari-harinya pulang pergi Rangkasbitung-Serpong. Karena tidak diperbolehkan naik KRL, hari ini dia memilih untuk tidak berangkat kerja dan merelakan gajinya dipotong satu hari.

Fauziah akan pulang ke rumah untuk kemudian mengurus surat keterangan kerja ke kelurahan.

"Libur saja, pasrah gaji dipotong, kalau balik lagi ke stasiun juga gak bisa karena kereta dari Rangkasbitung hanya ada sampai jam 07.00 WIB saja," kata dia.

Hal serupa juga dialami Mahfud. Pria yang bekerja sebagai buruh di Jakarta ini mengaku bingung cara mendapatkan surat tugas.

"Saya kuli di Pasar Angke, bingung dapat surat tugas dari mana. Kirain ada pengecualian untuk buruh, ternyata tetap enggak boleh," kata Mahfud.

Mahfud hanya bisa terduduk lemas saat ditolak masuk ke stasiun. Dia sempat meminta keringanan ke petugas untuk diloloskan. Namun, tetap ditolak.

"Mau pulang dulu saja, minta ke lurah," kata dia.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak Rusito mengatakan, kebijakan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021.

Dalam surat edaran itu, KRL Commuter Line hanya diperuntukkan bagi pegawai yang bekerja di sektor esensial dan kritikal saja.


"Bagi aparatur pemerintahan dilengkapi dengan surat tugas minimal ditandatangani oleh pejabat eselon dua. Sementara pegawai non pemerintah bawa surat keterangan dari daerah, perusahaan atau SRTP," kata Rusito.

Surat keterangan dari daerah bisa didapatkan dari desa atau kelurahan. Ini juga berlaku untuk mereka yang bekerja sebagai buruh hingga pedagang.

Rusito mengatakan, tidak ada toleransi bagi mereka yang tidak membawa dokumen yang disyaratkan. Jika tidak bawa maka diimbau untuk membuat terlebih dahulu.

"Sementara kita sarankan untuk mengurus. Karena PPKM darurat tujuannya untuk membatasi pergerakan orang sehingga yang naik hanya pegawai di sektor esensial dan kritikal saja," kata dia.

Kebijakan tersebut berlaku hingga 20 Juli 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/12/090242678/tiba-di-stasiun-pukul-0400-tapi-gagal-berangkat-karena-tak-punya-strp-buruh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke