Salin Artikel

Pemilik Warung Provokator Kericuhan Patroli PPKM Darurat di Surabaya Ditetapkan Tersangka

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menindaklanjuti soal video viral pengusiran petugas saat menggelar patroli pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Surabaya, Jawa Timur.

Hasilnya, pemilik warung berinisial E ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pemilik warung tidak diterima karena ditertibkan petugas saat patroli PPKM Darurat, Sabtu (10/7/2021) malam.

"Setelah dimintai keterangan. Hari ini pemilik warung berinisial E ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan saat patroli PPKM Darurat di Surabaya kemarin malam," kata Gatot kepada wartawan, Minggu (11/7/2021).

Saat tim gabungan menggelar patroli, lanjutnya, tersangka melanggar jam operasional aturan PPKM Darurat.

Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 212 KUHP karena melawan petugas yang berpatroli saat penegakan PPKM Darurat, ancaman hukumannya empat bulan penjara.

"Tersangka ini tidak terima dengan penindakan oleh petugas. Sehingga terjadi perdebatan dan menggundang massa banyak. Kemudian terjadilah kericuhan yang mengakibatkan perusakan mobil patroli polisi," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, polisi mengejar perusak mobil patroli saat kericuhan berlangsung.

"Untuk pelaku pengeruskan mobil polisi dan pelaku provokasi warga sedang kita dalami. Bukti dan saksi sedang kita kumpulkan," kata Ganis.

Diberitakan sebelumnya, video warga mengusir dan melayangkan kata-kata kasar ke rombongan polisi saat patroli PPKM darurat di Surabaya, Jawa Timur, viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terdengar seorang yang meminta rombongan polisi segera beranjak dari tempat mereka.

"Pulang, polisi pulang," demikian suara dalam video tersebut.

Seseorang dalam video juga meminta warga keluar dari rumah untuk ikut mengusir polisi dengan bahasa daerah tertentu.

"Ayo keluar semua, ayo keluar semua, Bulak Banteng Kisruh," kata seseorang tersebut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, kejadian pengusiran itu terjadi di wilayah padat penduduk Jalan Bulak Banteng Baru Surabaya.

"Kejadiannya Sabtu malam saat tim gabungan berpatroli untuk penegakan aturan PPKM darurat," katanya.

Sebelum terjadi kericuhan sampai ada pengusiran, tim gabungan mendatangi warung yang kedapatan masih buka di atas pukul 20.00 WIB.

"Pemilik warung justru menantang petugas, lalu orang-orang di sekitar warung keluar semua," terang Ganis.

Atas kejadian tersebut, beberapa kendaraan tim patroli mengalami kerusakan.

"Terkait aksi pengerusakan, kami pasti akan menindaklanjuti," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/11/214652378/pemilik-warung-provokator-kericuhan-patroli-ppkm-darurat-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke