Salin Artikel

Pengakuan Korban Pungli Rp 4 Juta untuk Pemakaman Jenazah Covid-19 di Bandung

YT (47) menceritakan, saat itu oknum petugas pemakaman memberi alasan bahwa pemakaman jenazah non-muslim tidak ditanggung pemerintah.

"Dia bilang pemakaman Covid-19 untuk non-muslim tidak dibayar pemerintah, hanya yang muslim saja yang ditanggung pemerintah. Dia minta Rp 4 juta supaya Ayah saya bisa dimakamkan," kata YT saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).

YT pun mengaku keberatan dengan biaya itu. Setelah mencoba untuk menawar, akhirnya sepakat biaya pemakaman sebesar Rp 2,8 juta. 

Usai pemakaman, YT diberi rincian biaya yang tertulis sebagai berikut:

1. Biaya gali liang lahad sebesar Rp 1,5 juta
2. Biaya angkut peti jenazah Rp 1 juta
3. Papan nisan salib sebesar Rp 300.000.

Menurut YT, tanda terima tersebut juga ditandatangani oleh Redi.

"Dia (Redi) bilang, kalau pemakaman malam memang lebih mahal," ujar YT.

Petugas angkut jenazah

YT mengatakan, terduga pelaku pungli tersebut bernama Redi dan mengaku sebagai koordinator pemakaman Covod-19 di TPU Cikadut.

Namun, dari keterangan Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari, Redi bukan karyawan UPT TPU Cikadut, namun tenaga tambahan pemikul jenazah Covid-19.

“Oknum tersebut bernama Redi bukan Staf UPT TPU Cikadut. Tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” ungkap Bambang.

Sikap tegas Pemkot Bandung

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (11/7/2021), segera merespons kejadian itu dengan memberhentikan pelaku pungli di TPU Cikadut.

“Oknum yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian. Oknum yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan di polsek setempat,” katanya, Minggu (11/7/2021).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua Harian Satgasus Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna, saat ini terduga pelaku telah diperiksa di kantor polisi setempat.

"Sudah diproses. Polsek setempat sudah melakukan pemanggilan. Sudah menugaskan Kepala Dinas Tata Ruang untuk secepatnya menyelesaikan sesuai aturan. Kalau oknum ini benar terbukti seperti pemberitaan ini, harus diberhentikan, karena bekerja di luar aturan dan merugikan masyarakat," ucap Ema.

(Penulis: Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana | Editor: Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/11/113936178/pengakuan-korban-pungli-rp-4-juta-untuk-pemakaman-jenazah-covid-19-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke