Salin Artikel

Masuk Kalsel Tanpa Surat Hasil PCR, Siap-siap Dikarantina

Pemprov Kalsel resmi memberlakukan aturan, bagi setiap orang yang akan masuk ke Kalsel wajib mengantongi bukti polymerase chain reaction (PCR) negatif.

Penjabat (Pj) Gubernur Kalsel Safrizal mengatakan, siapa saja yang tetap nekat masuk  tanpa bukti PCR negatif, maka akan di karantina.

Terutama pada jalur laut, Safrizal meminta pihak terkait untuk segera menyiapkan tempat karantina.

"Untuk jalur laut kita sudah koordinasikan dengan Pelindo agar segera menyiapkan tempat karantina," ujar Safrizal kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).

Selain jalur laut dan udara, Pemprov Kalsel juga akan memperketat jalur darat.

Terutama jalur darat yang berbatasan langsung dengan provinsi tetangga seperti Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Pergerakan masyarakat yang keluar masuk Kalsel di perbatasan tersebut juga diminta membawa bukti PCR negatif.


Untuk itu, Safrizal meminta petugas mengambil tegas bagi mereka yang tidak membawa PCR negatif.

"Di perbatasan darat pak Kapolda Kalsel yang akan mengoordinasikan ke bawahan," jelasnya.

Aturan ketat tersebut kata Safrizal resmi berlaku hari ini setelah surat edarannya ditandatangani oleh forum komunikasi pimpinan daerah (forkompinda).

"Itu agar kita sama-sama menjaga Kalsel kita dari lonjakan kasus Covid-19," tegasnya.

Sebelumnya, Safrizal mengakui di Kalsel mulai terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Dia bahkan mengungkapkan penyebab lonjakan tersebut, yaitu perjalanan dinas keluar Kalsel oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

https://regional.kompas.com/read/2021/07/09/163958778/masuk-kalsel-tanpa-surat-hasil-pcr-siap-siap-dikarantina

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke