Salin Artikel

Pura-pura Tanya Alamat, Pria Ini Cabuli 5 Anak Usia 8-12 Tahun

MANADO, KOMPAS.com - MB alias Uyung (33), seorang lelaki warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara, ditangkap polisi

MB ditangkap oleh tim gabungan dari tim khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, Resmob Polres Bitung dan Resmob Polsek Maesa.

"MB ditangkap di rumahnya Kecamatan Aertembaga, pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 14.00 Wita," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).

Jules menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, MB tidak melakukan perlawanan. Setelah itu dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Menurut keterangan Kapolres Bitung, korban kasus pencabulan oleh tersangka mencapai 5 orang anak, berdasarkan beberapa laporan yang masuk, yaitu laporan polisi tanggal 29 Desember 2020, laporan polisi tanggal 19 Maret 2021, laporan polisi tanggal 30 Juni 2021, dan 2 laporan polisi yang masuk pada tanggal 6 Juli 2021," jelas dia.

Dikatakannya, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan yang berusia rata-rata dari 8 hingga 12 tahun.

"Dilakukan di beberapa lokasi terpisah di wilayah Kota Bitung, sejak tanggal 29 Desember 2020 hingga 6 Juli 2021," sebutnya.

Semua korban yang dicabuli oleh MB dilakukan dengan menggunakan bujuk rayu serta melakukan pencabulan dan berakhir dengan berhubungan layaknya suami isteri.

"Para korban katanya didatangi oleh pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat, kemudian mengajak korban naik di mobil dan dibawa jalan-jalan sambil diancam dengan pisau," ujar Jules.

Dia memberikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh tim gabungan dalam mengungkap kasus ini.

"Tentunya ini menjadi pelajaran bagi para orangtua agar selalu memperhatikan pergaulan dan tingkah laku anak-anak saat melakukan aktivitasnya," kata Jules.

Pasal yang dikenakan terhadap terduga tersangka, yakni Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/09/134433778/pura-pura-tanya-alamat-pria-ini-cabuli-5-anak-usia-8-12-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke