Salin Artikel

Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun di Banten Sudah Dimulai, Ini Cara Pendaftarannya

SERANG, KOMPAS.com -  Program vaksinasi Covid-19 di Provinsi Banten mulai diperluas ke anak-anak usia 12-17 tahun.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dr Ati Pramudji Hastuti mengatakan, vaksinasi untuk anak sudah mulai sejak diberlakukannya PPKM Darurat dan adanya Surat Edaran Kementerian Kesehatan (SE Kemenkes) nomor HK.02.02/I/1727/2021.

"Untuk vaksinasi anak 12-17 tahun sudah bisa, tinggal datang ke faskes (fasilitas kesehatan). Pokoknya sudah bisa sejak diterbitkannya SE Kemenkes," kata Ati kepada wartawan di Kota Serang. Kamis (8/7/2021).

Dijelaskan Ati, syarat untuk vaksinasi anak hanya membawa dokumen Kartu Keluarga yang nanti identitasnya dimasukkan ke dalam aplikasi PCare vaksinasi.

"Kalau syarat itu tinggal bawa fotocopy Kartu Keluarga. Itu kan ada NIK (nomor induk kependudukan), karena NIK penting untuk dimasukan ke dalam aplikasi," ujar Ati.

Adapun vaksin Covid-19 yang digunakan untuk anak usia 12-17 tahun adalah vaksin Sinovac produksi PT Biofarma.

Vaksin Covid-19 Sinovac untuk anak usia 12-17 tahun diberikan dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali, dengan jarak minimal 28 hari.

"Vaksinnya sama dengan dewasa, vaksin Sinovac. Mekanismenya sama," kata Ati.


Ada pun mekanismenya, anak yang akan divaksinasi dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

Bila dalam keadaan tidak sehat, maka petugas tidak akan menyarankan anak untuk dilakukan vaksinasi.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Banten menargetkan pada awal bulan Agustus 2021, sebanyak 1,6 juta orang sudah memperoleh vaksin Covid-19.

"Sejak 14 Januari hingga tanggal 7 Juli 2021, sudah 1.045.384 orang warga Banten telah divaksinasi," ungkapnya

https://regional.kompas.com/read/2021/07/08/182240078/vaksinasi-anak-usia-12-17-tahun-di-banten-sudah-dimulai-ini-cara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke