Salin Artikel

Pendatang ke Pekanbaru Tidak Bawa Surat Bebas Covid-19 Akan Dikarantina, Biaya Tanggung Sendiri

Salah satu aturan dalam pengetatan PPKM Mikro, mewajibkan kepada warga pendatang atau tamu dari luar daerah untuk menunjukkan bukti bebas Covid-19.

Surat bebas Covid-19, yakni bukti negatif dari hasil tes rapid antigen atau PCR.

"Bagi saudara-saudara kita yang dari luar dan ingin masuk ke permukiman di Pekanbaru, mereka harus menunjukkan bukti bebas Covid-19," ucap Wali Kota Pekanbaru, Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (8/7/2021).

Kata dia, bukti bebas Covid-19 itu ditunjukkan pendatang kepada ketua RT atau RW di kawasan pemukiman yang dituju.

Pendatang juga wajib lapor 1x24 jam.

Firdaus menegaskan, bagi warga pendatang yang tidak dapat menunjukkan surat bebas Covid-19, maka harus menjalani karantina mandiri selama 5x24 jam, di posko yang ada di kelurahan.

Kemudian, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selama karantina, pemerintah tidak akan menanggung biaya atau biaya ditanggung sendiri.

"Selama karantina mandiri, biaya karantina dibebankan kepada tamu," tegas Firdaus.

Kebijakan itu, lanjut dia, merupakan salah satu upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19.

"Dengan berbagai kebijakan yang diambil, kita berharap penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru dapat ditekan," pungkas Firdaus.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/08/144640678/pendatang-ke-pekanbaru-tidak-bawa-surat-bebas-covid-19-akan-dikarantina

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke