Salin Artikel

Fakta Sejarah, Hari Jadi Ngawi Pernah Diganti gara-gara Kurang Nasionalis

Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko mengatakan, HUT Kabupaten Ngawi ini diharapkan menjadi momentum untuk peningkatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan, serta bangkitnya semangat gotong royong di masa pandemi Covid-19.

“Membangkitkan semangat gotong royong dan dikuatkan dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19,” ujar Dwi melalui pesan singkat, Rabu.

Namun, ternyata ada hal yang menarik di balik penetapan hari jadi Kabupaten Ngawi.

Hari jadi Kabupaten Ngawi pada awalnya diperingati setiap 31 Agustus.

Tanggal tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dati II Ngawi pada 31 Maret 1978 Nomor Sek. 13/25/DPRD.

Penetapan tanggal tersebut berkaitan dengan penetapan Ngawi sebagai Order Regentschap oleh Pemerintah Hindia Belanda.

Dianggap kurang nasionalis

Berdasarkan penjelasan di situs web resmi Pemkab Ngawi di ngawikab.go.id, tanggal 31 Agustus 1830 yang merupakan hari jadi Ngawi dianggap kurang nasionalis.

Sebab, pada tanggal dan bulan tersebut justru dianggap sebagai hari memperingati kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda.

Hal itu dijelaskan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Dati II Ngawi Nomor 188.170/2/1983 yang dikeluarkan pada 30 September 1983.

Kemudian, pada 13 Desember 1983, dengan Surat Keputusan Bupati KDH Tk. II Ngawi Nomor 143 Tahun 1983, dibentuk panitia atau tim penelusuran sejarah dan penulisan sejarah Ngawi.

Tim itu dipimpin oleh Moestofa.

Selanjutnya, pada 14 Oktober 1983, bertempat di Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan,  dilaksanakan simposium untuk membahas hari jadi Ngawi oleh tim tersebut.

Dari hasil penelusuran tim sejarah, diketahui tentang Piagam Sultan Hamengku Buwono tanggal 2 Jumadilawal 1756, di mana tercatat pada 10 Nopember 1828 M, Ngawi ditetapkan sebagai daerah Narawita (pelungguh) yang dipimpin oleh Bupati Wedono Monco Negoro Wetan.


Prasasti Canggu

Tim penelusuran sejarah juga meneliti Prasasti Canggu pada 1280 Saka, ketika pada masa pemerintahan Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk, tercatat bahwa pada tanggal 7 Juli 1358 M, Ngawi ditetapkan sebagai Naditirapradesa (daerah penambangan) dan daerah swatantra.

Akhirnya, melalui Surat Keputusan Nomor: 188.70/34/1986 pada 31 Desember 1986, DPRD Kabupaten Dati II Ngawi kemudian menyetujui bahwa 7 Juli 1358 M merupakan hari jadi Kabupaten Ngawi.

Hari jadi Kabupaten Ngawi tersebut ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati KDH Tk. II Ngawi No. 04 Tahun 1987 pada 14 Januari 1987 hingga hari ini.

“Betul, ini yang diambil sebagai sejarah hari jadi Ngawi,” ujar Dwi Rianto Jatmiko.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/08/144617278/fakta-sejarah-hari-jadi-ngawi-pernah-diganti-gara-gara-kurang-nasionalis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke