Salin Artikel

Cegah Penularan Covid-19, Kantor Bank Dilarang Menyalakan AC di Ruang Pelayanan

KOMPAS.com - Maraknya klaster penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran menjadi perhatian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Madiun, Jawa Timur.

Menyikapi hal itu, sejumlah kantor yang bergerak di sektor esensial seperti perbankan yang masih beroperasi selama PPKM darurat dilarang menyalakan pendingin ruangan (AC).

Sebagai gantinya, Satgas Covid-19 mengizinkan untuk menggunakan kipas angin dan pintu dalam kondisi terbuka agar ada sirkulasi udara di dalam ruangan baik.

Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri mengatakan, meski upaya sosialisasi sering dilakukan tapi masih menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan selama PPKM Darurat berlangsung.

Oleh karena itu, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Rabu (7/7/2021), ia sempat menegur salah satu pimpinan perbankan di daerahnya karena dianggap tak mengindahkan ketentuan tersebut.

"Bank ini juga melayani masyarakat. Untuk itu prokesnya harus lebih ditingkatkan. Saya menyaksikan hal kecil seperti sirkulasi udara dan penggunaan AC seringkali diabaikan," katanya, Rabu (7/7/2021).

"Padahal, saat ini perkantoran juga menjadi salah satu klaster penularan Covid-19. Terutama perkantoran dengan ruangan ber-AC. Untuk itu kami berikan peringatan kepada pengelola kantor yang kurang memperhatikan masalah ini," tambahnya.

Sementara untuk memaksimalkan pelaksanaan PPKM darurat lebih optimal, pihaknya mengaku akan rutin menggelar sidak di tempat yang berpotensi menjadi kerumunan warga, seperti perkantoran dan sektor kuliner.

Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor : Dheri Agriesta

https://regional.kompas.com/read/2021/07/08/122804478/cegah-penularan-covid-19-kantor-bank-dilarang-menyalakan-ac-di-ruang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke