Salin Artikel

Pemprov NTT Cabut Aturan Penutupan Penerbangan dan Pelayaran, Kebijakan Baru Disusun

Hal itu membuat Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka mencabut aturan tersebut.

"Penerbangan dan pelayaran masih beroperasi seperti biasa, karena itu, kita akan terbitkan surat edaran baru," ujar Isyak saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/7/2021).

Isyak telah menggelar pertemuan dengan operator angkutan udara, angkutan laut, dan otoritas Bandara El Tari Kupang.

Dalam pertemuan itu, Isyak membahas surat edaran yang dikeluarkan Dinas Perhubungan NTT tentang pembatasan pelayanan angkutan udara, laut dan penyebrangan antara zona merah Covid-19 di wilayah NTT.

Hasil kesepakatan itu, kata Isyak, dirinya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, akan mencabut surat tersebut. Dinas Perhubungan NTT akan menyusun aturan baru terkait hal itu.

Ia menuturkan, selama proses perumusan kebijakan baru itu penerbangan dan penyeberangan tetap beroperasi normal mengikuti peraturan nasional.

Pemprov NTT akan menyosialisasikan kebijakan baru yang akan dibuat terkait penerbangan dan penyeberangan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menutup sementara penerbangan dan pelayaran di wilayah itu.


Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka mengatakan, penutupan itu dilakukan lantaran kasus Covid-19 di wilayah itu terus meningkat.

"Penutupan sementara berlaku selama dua minggu, yakni mulai 7-21 Juli 2021 mendatang,” ujar Isyak, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/7/2021) malam.

Menurut Isyak, penutupan penerbangan dikecualikan bagi angkutan barang dan logistik. Penutupan penerbangan dan pelayaran lanjut Isyak, berlaku untuk seluruh wilayah NTT.

"Tidak hanya berlaku dalam wilayah NTT, tetapi juga dari dan ke daerah lain," ujar Isyak.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/08/063738678/pemprov-ntt-cabut-aturan-penutupan-penerbangan-dan-pelayaran-kebijakan-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke