Salin Artikel

Kota Medan Masuk Daftar Pengetatan PPKM Mikro, Ini Respons Walkot Bobby

MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk wilayah luar Jawa-Bali pada 6-20 Juli 2021.

Pengatatan PPKM mikro ini diterapkan di 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang termasuk dalam asesmen situasi Covid-19 tingkat empat.

Kota Medan menjadi salah satu kota dari 43 daerah yang diwajibkan untuk melaksanakan pengetatan PPKM mikro.

Pengetatan itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Merespons kondisi itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebutkan, dia langsung mengintruksikan semua camat dan lurah membentuk posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, dan pembinaan.

"Tentu sudah kita pahami, pergerakan perekonomian tentu akan semakin terbatas," kata Bobby melalui sambutannya secara virtual dalam acara perayaan Hari Keluarga Nasional di Medan, Rabu (7/7/2021).

Dia menyebutkan, operasional tempat usaha, mal, kafe, dan restoran hanya boleh maksimal hingga pukul 17.00 WIB, dan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Sementara itu, untuk layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WIB.

Operasional tempat hiburan juga dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, serta kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran juga diperketat, 25 persen work from office (WFO) dan 75 persen work from home (WFH) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaksanaan belajar mengajar juga tetap dilakukan secara daring.

"Kegiatan masyarakat, hajatan, ini dibatasi secara luar biasa. Maksimal hanya 30 orang dan tidak boleh menyiapkan makanan prasmanan ketika melakukan kegiatan hajatan," kata Bobby.


Peranan keluarga untuk pencegahan

Bobby juga menyebutkan soal peran keluarga dalam pencegahan Covid-19 di Medan.

Dia menyatakan, keluarga memiliki peran yang sangat besar dalam membantu upaya pencegahan Covid-19.

"Peran keluarga menjadi peran penting dalam menyukseskan apa yang kita laksanakan hari ini," katanya.

Dia mendorong masyarakat untuk patuh terhadap aturan PPKM mikro yang diperketat ini, terutama soal penerapan protokol kesehatan.

"Saya minta kepada seluruh jajaran, masyarakat Kota Medan dan seluruh keluarga untuk sama-sama kita menerapkan PPKM (mikro) kita kali ini. Agar kita bisa kembali lagi menerapkan new normal, yang hari ini dalam melaksanakan beberapa kegiatan sangat terbatas," pungkas Bobby.

Satgas Penanganan Covid-19 Medan mencatat hingga 6 Juli 2021, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 di Medan mencapai 18.822 kasus.

Angka ini naik 80 kasus dari hari sebelumnya. Lalu, angka kesembuhan mencapai 16.961 dan angka kematian mencapai 644 orang.

Dalam beberapa pekan terakhir, penambahan kasus harian di Medan meningkat signifikan jika dibanding kondisi sebelum libur Lebaran lalu.

Selain Kota Medan, satu daerah lain di Sumut yang menerapkan PPKM mikro diperketat adalah Kota Sibolga.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/07/154420378/kota-medan-masuk-daftar-pengetatan-ppkm-mikro-ini-respons-walkot-bobby

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke