Salin Artikel

Per 12 Juli, Kafe, Resto, dan Tempat Hiburan di Padang Boleh Buka sampai Pukul 12 Malam

"Dalam surat edaran yang lama, batas jam operasional hanya sampai jam 10 malam. Namun, kita perpanjang sampai jam 12 malam," ujar Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian, Rabu (7/7/2021) melalui telepon.

Lebih jauh dikatakan Arfian, para pengusaha harus mematuhi protokol kesehatan. Pihak yang tidak mematuhi jam operasional dan prokes akan diberi sanksi tegas.

Diberlakukan mulai 12 Juli, untuk tingkatkan perekonomian

"Untuk sanksi administrasinya yaitu sebesar Rp 500.000, jika masih membandel maka akan diberi sanksi penjara sesuai aturan yang berlaku di dalam perda," katanya.

Arfian mengatakan, saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan baru akan diberlakukan pada 12 Juli mendatang.

"Salah satu alasan kita memberikan toleransi dengan memperpanjang jam operasional itu adalah agar perekonomian bisa meningkat," ujarnya.

Angka positif Covid-19 tinggi karena dilakukan tes swab

Lebih jauh dijelaskan Arfian, salah satu penyebab tingginya angka positif Covid-19 di Padang adalah banyaknya dilakukan tes swab.

"Jika tidak dilakukan tes swab, bisa jadi angka positif Covid-19 kita rendah. Namun, karena kita banyak melakukan tes swab, makanya angka positif Covid-19 tinggi," katanya.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Padang, jumlah positif Covid-19 sudah sebanyak 23.862, sembuh sebanyak 32.979 orang, dan meninggal dunia sebanyak 407 orang. Dalam seminggu terakhir, jumlah yang positif Covid-19 sudah ratusan orang.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/07/135110178/per-12-juli-kafe-resto-dan-tempat-hiburan-di-padang-boleh-buka-sampai-pukul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke