Salin Artikel

3 Hari PPKM Darurat DI Yogyakarta, 312 Tempat Usaha Non-esensial Ditutup

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DI Yogyakarta menutup 312 tempat usaha non-esensial karena tak patuh saat penerapan pemberlakuan pengetatan kebijakan masyarakat (PPKM) darurat.

“Jadi dari segi kepatuhan masyarakat belum semuanya maksimal memang kita akui. Dari tiga hari kami lakukan kami sudah melakukan penindakan penutupan paksa 312 tempat usaha non esensial,” kata Kepala Satpol PP DI Yogyakarta Noviar Rahmad kepada wartawan di Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (6/7/2021).

Noviar mengaku, pemerintah daerah telah menyosialisasi aturan PPKM darurat kepada masyarakat pada tanggal 1 dan 2 Juli 2021.

“Artinya tidak peringatan lagi tapi langsung action,” ujar Noviar.

Selain tempat usaha sektor non-esensial, kata dia, petugas mendapati ratusan tempat usaha sektor esensial melanggar aturan PPKM darurat.

Pelanggaran yang ditemukan yakni pelaku usaha kuliner masih melayani pelanggan makan di tempat.

“Rumah makan harus take away. Total ada 146 yang kami harus bubarkan orang yang lagi makan, kemudian kursi kita terpaksa dinaikkan ke meja,” ucapnya.

Noviar mengungkapkan, Satpol PP DI Yogyakarta telah menyegel tujuh tempat usaha selama tiga hari pemberlakuan PPKM darurat.

“Kalau itu semuanya (diperbolehkan buka) kita tidak pengetatan namanya.PPKM darurat tujuannya bagaimana mengurangi mobilitas dan orang lebih banyak di rumah,” jelas dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/07/072933378/3-hari-ppkm-darurat-di-yogyakarta-312-tempat-usaha-non-esensial-ditutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke