Salin Artikel

Wajib Lampirkan Surat Vaksin dan PCR, Bandara Syamsudin Noor Sepi Penumpang

BANJARBARU, KOMPAS.com - Mulai diberlakukannya aturan perjalanan udara bagi calon penumpang dengan tujuan Pulau Jawa dan Bali langsung berdampak pada penurunan jumlah penumpang di Bandara Internasional Syamsuddin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Aturan baru itu yakni, setiap calon penumpang wajib melampirkan bukti telah divaksin tahap pertama dan juga bukti swab Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif Covid-19.

Stakeholder Relation Bandara Internasional Syamsuddin Noor Ahmad Zulfian Noor mengatakan, penurunan jumlah penumpang cukup signifikan dibanding sebelum aturan baru tersebut diberlakukan.

"Pastilah berdampak. Penurunan penumpang 60 sampai 70 persen, terutama dari dan Pulau Jawa," ujar Ahmad Zulfiandi Noor saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).

Sepinya penumpang, kata Zulfian, kemungkinan calon penumpang menganggap berat memenuhi seluruh persyaratan tersebut.

"Aturan itu kan memang untuk membatasi pergerakan orang. Jadi banyak yang menunda jadwal penerbangannya," tambahnya.

Selain tujuan Pulau Jawa dan Bali, syarat PCR negatif juga diwajibkan ke daerah-daerah zona merah lainnya sesuai Surat Edaran (SE) kepala daerah masing-masing.

"Misalnya mau ke Balikpapan atau Kalimantan Tengah, juga wajib PCR negatifnegatif. Kepala daerahnya juga keluarkan aturan seperti itu," jelasnya.

Zulfian menambahkan, untuk saat ini, penumpang yang tetap melakukan perjalanan ke berbagai daerah melalui Bandara Internasional Syamsuddin Noor adalah penumpang yang memiliki kepentingan mendesak.

"Bisa saja mereka (penumpang) ada keperluan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal dunia atau lainnya," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/06/163332978/wajib-lampirkan-surat-vaksin-dan-pcr-bandara-syamsudin-noor-sepi-penumpang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke