Salin Artikel

Mengaku Interpol, WN Rusia di Bali Peras Pengusaha Rental Kendaraan Asal Uzbekistan

Bersama dua orang WN Rusia lainnya, EB berpura-pura menjadi anggota Interpol dan membawa kabur 21 motor dan uang tunai Rp 121 juta milik WN Uzbekistan bernama Nikolay Romanov (43).

“Yang ditangkap baru satu, mereka pasti berkelompok namun kami yakin ada korban lain yang mungkin karena takut tidak melaporkan. Ini kan terus kita kembangkan,” kata Direskrimum Polda Bali Kombes Djuhandhani Rahardjo saat jumpa pers di Polda Bali, Selasa (6/7/2021).

Djuhandhani menjelaskan, kasus itu bermula pada Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 11.15 Wita.

Pelaku datang ke kantor rental dan mobil milik korban yang berada di Jalan Batubolong, Kabupaten Badung.

Saat itu, pelaku yang mengaku Interpol menuding bisnis korban tak memiliki izin. Ia juga menuding lokasi itu menjadi tempat penyimpanan narkoba.

Pelaku meminta korban menyerahkan 21 motor agar masalah ini tak disampaikan kepada aparat keamanan di Indonesia.

Pada hari yang sama, pukul 17.00 Wita, korban menyerahkan data 21 sepeda motor tersebut.

"Karena mendengar penjelasan dari pelaku sehingga korban takut terlibat masalah. Akhirnya korban terpaksa mau menyerahkan 21 unit sepeda motor beserta BPKB-nya bertahap dengan cara menaruhnya di tempat yang telah ditentukan," kata Djuhandhani.

Pada Sabtu (22/5/2021) hingga Kamis (3/6/2021), pelaku kembali menghubungi korban.


Pelaku meminta uang sebesar Rp 230 juta untuk mengurus masalah perusahaan korban di Bali.

Korban menuruti permintaan pelaku karena takut diancam penjara. Sedangkan uang yang baru ditransfer Rp 121 juta.

"Karena ketakutan, korban terpaksa menyerahkan sejumlah uang secara transfer dan cash serta satu unit sepeda motor yang diserahkan bertahap sampai dengan tanggal 1 Juni," papar Djuhandhani.

Korban yang mulai curiga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Bali pada Kamis (1/7/2021). Di hari yang sama, polisi meringkus pelaku dengan operasi tangkap tangan (OTT).

Pelaku ditangkap saat meminta uang sisa kepada korban di parkiran sebelah Pepito Express Jalan Raya Kerobokan, Kabupaten Badung.

Setalah dilakukan pemeriksaan, pelaku diketahui berada di Bali sebagai pendatang kurang lebih selama satu tahun dan melakukan praktik premanisme.

Hingga saat ini, polisi baru mendapatkan satu korban yang menjadi pemerasan para pelaku tersebut. Djuhandhani meyakini masih terdapat berbagai korban lainnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/06/160710378/mengaku-interpol-wn-rusia-di-bali-peras-pengusaha-rental-kendaraan-asal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke