Salin Artikel

Tanpa Surat Bebas Covid-19 ke Sumedang, Ini Akibatnya bagi Pengendara Kendaraan

SUMEDANG, KOMPAS.com - Sejumlah kendaraan plat nomor D dan B diputar balik ketika hendak melintasi Kabupaten Sumedang, Jawa Barat di pos penyekatan wilayah barat, Jalan Raya Ir Soekarno, di depan kampus Universitas Padjadjaran (Unpad) Jatinangor, Selasa (6/7/2021).

Kendaraan plat D, B, dan kendaraan lainnya, selain plat Z tersebut, terjaring razia penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Padal Jalur Penyekatan Wilayah Barat Polres Sumedang, Iptu Ardiyanto mengatakan, kendaraan tersebut diputar balik karena pengendaranya tidak mampu menunjukkan surat bebas Covid-19, seperti surat hasil rapid test antigen terbaru.

"Jadi sesuai arahan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat hasil rapid test antigen, minimalnya surat vaksinasi pertama itu langsung kami putar balik," ujar Ardiyanto kepada Kompas.com, Selasa.

Ardiyanto menuturkan, hingga hari keempat PPKM Darurat, penyekatan di wilayah barat Sumedang ini pada umumnya berjalan lancar.

Tidak ada masyarakat pelanggar yang menentang aturan pemerintah hingga melawan petugas di pos penyekatan.

"Pada umumnya berjalan lancar. Masyarakat yang melanggar menerima sanksi hingga harus diputar balik. Tapi sekarang ini masyarakat paham bahwa di tiap daerah ada penyekatan," tutur Ardiyanto.

Ardiyanto berharap, dengan adanya PPKM Darurat ini diharapkan masyarakat dapat mengurangi mobilitas untuk sementara waktu.

"Kami harapkan warga lebih patuh kepada anjuran pemerintah. Mengingat saat ini, Covid-19 di negara kita, terutama di wilayah Jawa, Bali ini sedang genting-gentingnya," sebut Ardiyanto.


Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Bina Potensi Bidang Linmas Satpol Kabupaten Sumedang, Aca Tarsa mengatakan, hingga hari keempat PPKM Darurat ini, masih banyak warga yang melanggar protokol kesehatan. Seperti tidak memakai masker.

"Masih ada warga yang tidak pakai masker. Sanksinya jelas ya, denda di tempat Rp 100.000. Hari ini saja sudah ada beberapa yang terkena sanksi denda," ujar Aca di Pos Penyekatan PPKM Darurat, Jatinangor.

Aca menuturkan, sanksi denda ini akan diberikan kepada seluruh pelanggar tanpa terkecuali.

"Sasaran kami pengguna sepeda motor, kendaraan roda empat, transportasi umum seperti angkutan kota dan bus. Jika melanggar protokol kesehatan dan kapasitas penumpang lebih dari 25 persen, akan langsung kami berikan sanksi di tempat," kata Aca.

Perlu diketahui, Kabupaten Sumedang melakukan penyekatan pada tiga akses jalan di wilayah perbatasan.

Yaitu di wilayah Jatinangor perbatasan Bandung, Tomo perbatasan Majalengka, dan Cimanggung perbatasan Garut.

Selain itu, jalur menuju wilayah Sumedang kota juga akan ditutup total selama PPKM Darurat.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/06/144511378/tanpa-surat-bebas-covid-19-ke-sumedang-ini-akibatnya-bagi-pengendara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke