Salin Artikel

HET Obat Penanganan Covid-19 Ditetapkan, Armuji: Kalau Ada yang Nakal, Polisi Bisa Tindak Tegas

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi dalam masa pandemi Corona Virus Disease.

Dalam keputusan menteri itu dicantumkan sejumlah jenis obat seperti Favipiravir, Remdesivir, Oseltamivir, Invermectin, Azithromychin, dan Intravenous Immunoglobulin.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengapresiasi keputusan pemerintah menetapkan HET obat penanganan Covid-19 tersebut.

Hal itu bisa menghentikan oknum pedagang nakal yang menaikkan harga obat.

"Hampir setiap hari saya mendapat keluhan terkait oksigen, ambulans, rumah sakit, dan obat . Keputusan ini tepat untuk menjamin peredaran obat agar tetap terkendali," kata pria yang akrab disapa Cak Ji itu saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).

Cak Ji menjelaskan, obat yang terbukti secara klinis bisa mengobati Covid-19 memang belum ditemukan sampai saat ini.

Namun, ada beberapa obat yang sudah dipakai dalam terapi penanganan pasien Covid-19.

"Memang sebelumnya di pasaran harga obat untuk terapi Covid-19 melambung, oleh karena itu dengan keputusan Menkes ini menjamin distribusi obat dengan harga terjangkau untuk rakyat," kata Armuji.


Armuji menambahkan, keputusan ini menjadi acuan bagi pihak berwenang menindak tegas penjual dan distributor yang menjual obat dengan harga di atas HET.

"Kalau ditemui penjual dan distributor 'nakal' nanti pihak berwenang (Kepolisian) bisa menindak tegas demi menjamin keselamatan masyarakat Surabaya," imbuhnya.

Ia berharap seluruh warga Surabaya displin menerapkan protokol kesehatan. Warga Surabaya diminta menjaga kesehatan dan tidak lengah saat beraktivitas.

"Prokes tetap menjadi pelindung diri dari penyeberan virus Covid-19 ini, jangan imun dengan hidup sehat dan jangan lupa untuk vaksin. Semua ini adalah ikhtiar kita untuk melawan virus Covid-19," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/06/094329078/het-obat-penanganan-covid-19-ditetapkan-armuji-kalau-ada-yang-nakal-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke