Salin Artikel

Viral Video Ibu-ibu Sebut "Padang Bebas Corona", Gubernur: Jangan Provokatif, Sumbar Zona Merah

Menurut Mahyeldi, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, warga diminta tidak mengeluarkan pernyataan provokatif.

"Jangan kita mengeluarkan pernyataan yang tidak sepantasnya, apalagi bernilai provokasi,” kata Mahyeldi kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Mahyeldi mengatakan warga tidak boleh mengajak orang lain melanggar dengan alasan sudah ada yang melanggar.

"Kalaupun ada keluhan dan permasalahan bisa disampaikan kepada pemerintah atau OPD terkait," kata Mahyeldi.

Sumbar zona merah, Padang zona oranye

Saat ini Sumbar sudah berada di zona merah Covid-19 dengan risiko tinggi.

Sedangkan Padang di zona oranye yang artinya mendekati zona merah.

"Penyadaran masyarakat perlu lebih sadar. Kita sudah punya Perda AKB. Mereka yang melanggar ditindak. Pengelola restoran sudah ditindak Satpol PP. Ini semua harus dijalankan sesuai Perda," jelas Mahyeldi.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video seorang emak-emak mengomentari protokol kesehatan Covid-19 di salah satu restoran di Kota Padang, Sumatera Barat viral beredar di media sosial.

Sebuah akun instagram @kenandgrat mengunggah video tersebut dan hingga Minggu (4/7/2021) pukul 17.00 WIB sudah ditonton 56.113 orang.

Dalam video berdurasi 1 menit 5 detik, seorang ibu yang mengenakan hijab hitam menyebutkan sedang berada di Restoran Bebek Sawah.

Ia memvideokan kondisi di restoran yang ramai pengunjung.

Pembuat video terancam 5 tahun penjara, pengelola resto kena denda

“Padang kota bebas. Makan apa aja kita, enggak ada yang di-lock down, enggak ada pembatasan dan sekat-sekat. Tuh, lihat tuh, rame. Enggak ada, bebas semua, tidak ada jaga jarak,” katanya dalam video itu.

"Padang aman, tidak takut sama corona. Lihatlah, lihat. Saya lagi di Padang, makan di Restoran Bebek Sawah. Rame, enggak ada jaga jarak. Bebas. Kenapa kita di Jakarta pada panik semua?” ujarnya lagi.

"Udah jangan panik, terus saja lawan, pemerintahan zalim, ayo selamat makan semua,” katanya dalam video itu.

Video yang viral itu menyebar ke berbagai grup WhatsApp.

Pengelola restoran sudah diberi sanksi berupa peringatan keras dan denda Rp 500.000.

Sedangkan Y (55) pembuat video sudah diproses Polda Sumbar dan terancam dijerat UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/05/204016478/viral-video-ibu-ibu-sebut-padang-bebas-corona-gubernur-jangan-provokatif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke