Salin Artikel

4 Jam Diperiksa Polisi, Ini Pengakuan Ibu yang Bikin Video Tak Takut Corona dan Sebut Pemerintah Zalim

KOMPAS.com - Pembuat video kontroversial yang mengatakan tak takut virus corona dan menyebut pemerintah zalim, ditangkap oleh polisi.

Usai ditangkap, perempuan berinisial Y (55) tersebut menjalani pemeriksaan selama 4 jam di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar).

Y diperiksa oleh penyidik Polda Sumatera Barat.

"Kemarin malam kita amankan dan kemudian dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diperiksa. Sekitar 4 jam diperiksa dan kemudian dikembalikan lagi," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (5/7/2021).

Kepada polisi, Y mengatakan bahwa video tersebut dibuat karena iseng.

"Pengakuan dia hanya iseng membuat video tersebut. Tapi kita akan tetap proses kasus tersebut," ucap Satake kepada Kompas.com.

Bikin video di restoran

Video tersebut dibikin Y di Restoran Bebek Sawah, Padang, Sumbar, yang ramai pengunjung tanpa protokol kesehatan.

Saat mendokumentasikan suasana tempat makan itu, Y mengucapkan sejumlah kalimat yang diduga provokatif.

“Padang kota bebas. Makan apa aja kita, enggak ada yang di-lockdown, enggak ada pembatasan dan sekat-sekat. Tuh, lihat tuh, rame. Enggak ada, bebas semua, tidak ada jaga jarak.

Padang aman, tidak takut sama corona. Lihatlah, lihat. Saya lagi di Padang, makan di Restoran Bebek Sawah. Rame, enggak ada jaga jarak. Bebas. Kenapa kita di Jakarta pada panik semua?

Udah jangan panik, terus saja lawan, pemerintahan zalim, ayo selamat makan semua.”

Polisi menangkap Y di rumah orangtuanya di daerah Jati, Padang, Minggu (4/7/2021).

Y yang merupakan warga Jakarta, sedang berada di tanah asalnya untuk menjenguk ibunya yang sakit.

Pada Jumat (2/7/2021), Y dan kerabatnya makan di Restoran Bebek Sawah. Saat itulah dia merekam kondisi rumah makan tersebut yang ramai.

Video berdurasi 1 menit 5 detik itu lantas viral di media sosial.

Akibat ulahnya, Y bisa dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 160 juncto Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Sekarang yang bersangkutan masih wajib lapor. Kita akan memintai keterangan saksi ahli dan selanjutnya gelar perkara untuk menentukan kasus ini lanjut atau tidak," jelas Satake.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Abba Gabrillin, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/05/184306178/4-jam-diperiksa-polisi-ini-pengakuan-ibu-yang-bikin-video-tak-takut-corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke