Salin Artikel

Detik-detik Suami Bunuh Istri karena Minta Cerai, Dilakukan Saat Korban Tidur dengan Bayinya

Pembunuhan itu terjadi di rumah mereka di kawasan Jalan Sekolah, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/7/2021).

Korban dibacok dengan parang hingga tewas mengenaskan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, sejak dua bulan terakhir, korban dengan suaminya sering bertengkar.

"Setiap kali bertengkar, korban selalu meminta diceraikan, dan akan kembali kepada mantan suaminya," kata Nandang kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021) malam.

Korban merupakan janda beranak dua yang menikah dengan pelaku.

Setelah menikah, hubungan rumah tangga mereka tidak harmonis.

Korban menuduh suaminya selingkuh dengan wanita lainnya. Sebab, pelaku sering ditemukan korban chating dengan wanita lain di media sosial Facebook.

"Berdasarkan keterangan pelaku, korban minta diceraikan dan mengatakan akan kembali kepada mantan suaminya," sebut Nandang.

Namun, pelaku tak mau cerai. Dari pada cerai, pelaku lebih memilih untuk membunuh istrinya, agar tidak menikah dengan mantan suami.

Nandang melanjutkan, pelaku diduga telah merencanakan waktu, tempat, alat, serta cara membunuh istrinya.

Di saat istrinya sedang tidur di atas kasus bersama bayinya, Rabu, pelaku pergi mengambil sebilah parang di rak sepatu.

Tanpa pikir panjang, pelaku langsung membacok istrinya.

"Korban tersadar dan langsung menangkis parang tersebut dengan menggunakan tangannya. Akibatnya, tangan korban putus," kata Nandang.


Korban bangun dari tempat tidurnya. Namun, pelaku kembali mengayunkan parang sehingga melukai kepala korban.

Korban pun langsung tergeletak di atas kasur mengeluarkan darah.

"Korban dibacok sebanyak empat kali," ujar Nandang.

Usai menghabisi nyawa istrinya, MES pergi meninggalkan korban dan bayinya yang masih berusia empat bulan.

Dengan menggunakan sepeda motor, sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Payung Sekaki.

Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Rumbai karena tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Rumbai.

"Pelaku diamankan dengan barang bukti sebilah parang berukuran 50 sentimeter," kata Nandang.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/04/221116178/detik-detik-suami-bunuh-istri-karena-minta-cerai-dilakukan-saat-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke