Salin Artikel

Temukan Warung Layani Makan di Tempat, Bupati dan Kapolres Semarang Angkati Kursi ke Meja

Selain itu, warung-warung tersebut juga masih melayani pembelian makan di tempat.

Bahkan di salah satu warung makan, Bupati Semarang Ngesti Nugraha dan Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo sampai harus mengangkat kursi ke meja agar tidak ada warga yang makan di warung.

"Sesuai ketentuan, warung makan boleh buka tapi pelayanannya harus dibawa pulang. Tidak boleh makan di tempat," jelas Ngesti, Minggu (4/7/2021).

Dia berharap, pengelola warung makan mematuhi ketentuan larangan makan di tempat untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Sementara waktu, kursi-kursi disimpan agar tidak ada yang makan di tempat. Kondisi saat ini membutuhkan kesadaran semua pihak," tegasnya.

Ngesti mengatakan bahwa saat ini Kabupaten Semarang masih masuk zona merah penyebaran Covid-19.

"Apalagi sekarang ini juga masa PPKM Darurat, sehingga semua masyarakat harus patuh dalam penerapan protokol kesehatan," paparnya.

"Sebanyak 25 RT di Kabupaten Semarang melakukan lockdown karena masuk zona merah penyebaran Covid-19. Selain itu, ada beberapa wilayah zona oranye, yang mendekati zona merah, juga melakukan lockdown untuk antisipasi penyebaran yang lebih luas, kita semprot disinfektan di lokasi-lokasi tersebut," kata Ngesti.

Selain langkah tersebut, pemerintah juga menggencarkan vaksinasi di puskesmas dan perusahaan.

"Kita juga menyiapkan tempat isolasi terpusat di desa, melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, dan terus melakukan penertiban di lapangan," tegas Ngesti.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/04/170327678/temukan-warung-layani-makan-di-tempat-bupati-dan-kapolres-semarang-angkati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke