Salin Artikel

Mal Ditutup Selama PPKM Darurat, Karyawan Digaji Berdasarkan Jumlah Hari Masuk

MADIUN, KOMPAS.com-Penutupan mal selama pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Madiun, Jawa Timur berdampak pada pendapatan para karyawannya dan UMKM yang berjualan di dalam pusat perbelanjaan.

Mereka tidak lagi menerima gaji utuh sebulan lantaran harus bekerja sistem bergilir.

Kondisi itu menjadikan manajemen mal mengurangi gaji yang diberikan kepada karyawan.

Karyawan akan dibayar dengan jumlah hari masuk kerja.

Tak hanya itu, UMKM yang berjualan di dalam mal pun harus siap merugi karena sepinya pengunjung.

Untuk diketahui, Pemkot Madiun menutup sementara seluruh mal atau pusat perbelanjaan selama masa pemberlakukan PPKM Darurat.

Apalagi, kota pendekar masuk dalam level 4 PPKM Darurat.

Meski mal ditutup, supermarket, restoran dan swalayan tetap diperbolehkan dibuka hingga pukul 20.00 WIB.

“Dampaknya ngeri. Tadi saya keliling kepada teman-teman UMKM yang berjualan di dalam mall mereka mengeluh sangat sepi. Bahkan mereka memilih akan tidak berjualan dulu lantaran sepinya pembeli,” kata Manager Lawu Plaza Mall Kota Madiun, Andreas Nugroho yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/7/2021).

Andreas bercerita ada satu pemilik UMKM itu yang mengaku sejak mal dibuka hingga pukul 13.30 baru mendapatkan omzet jualan Rp 25.000.

Maka bila dihitung, omzet yang didapat tidak bisa menutup modal untuk jualan.

Untuk karyawan yang bekerja di mal, kata Andreas, pihaknya terpaksa memberlakukan sistem bekerja bergilir karena banyak sektor usaha yang ditutup di masa PPKM Darurat.

Kondisi itu menjadikan manajemen harus membayar gaji karyawan sesuai hari kerja mereka masuk.

Menurut Andreas, hampir 90 persen karyawan yang bekerja di Lawu Plaza digaji dengan upah minimal regional Kota Madiun sebesar Rp 1,9 jutaan perbulannya.

Bila total 300 karyawan di Lawu Plaza dikenakan sistem kerja bergilir maka gaji yang diterima dipastikan akan berkurang banyak.

Padahal rata-rata karyawan memilki tanggungan menghidupi keluarga ataupun cicilan setiap bulannya.

Untuk itu berharap ada perhatian bagi karyawan yang terdampak penerapan PPKM Darurat.

“Harapan kami kehadiran pemerintah dapat meringangkan beban para karyawan. Bayangkan seorang karyawan bergaji UMK kemudian harus memiliki tanggungan kredit sepeda motor pasti akan sangat terasa sekali,” ungkap Andreas.

Sudah sangat ketat

Sebelum diberlakukan PPKM Darurat, Andreas mengklaim manajemen sudah menerapkan prokes yang sangat ketat bagi pengunjung mal.

Bahkan, untuk investasi penerapan prokes di mal, manajemen mengeluarkan biaya yang sangat besar.

“Kami di mal sudah kaku sekali menerapkan prokes. Bahkan pengunjung yang tidak mengenakan masker tidak boleh masuk mal,” kata Andreas.

Andreas menuturkan, manajemen mendukung keputusan menerapkan PPKM Darurat untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Harapannya seluruh masyarakat menyadari dampak ketidaktaatan terhadap prokes.

Salah satunya berakibat kasus positif Covid-19 terus melonjak hingga berdampak ditutupnya ruang-ruang publik dan pusat perbelanjaan.

Sementara itu Manager Operasional Sun City Mall Kota Madiun, Imam Dwi Prasetyo yang dihubungi terpisah mengatakan pihaknya mengikuti seratus persen apa yang menjadi kebijakan dalam menerapkan PPKM Darurat diantaranya menutup mal.

Hanya saja ia meminta pemerintah tidak setengah-setengah dalam menertibkan pihak-pihak yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Selama pandemi manajemen sudah berinvestasi besar-besaran untuk penerapan protokol kesehatan di mal. Untuk itu kami minta pemerintah tidak setengah-setengah mendisplinkan warga yang tidak disiplin menerapkan prokes. Penegakan harus dilakukan seimbang antara yang didalam dan diluar mall,” kata Imam.

Imam mengharapkan pendisiplinan warga yang tidak taat prokes seperti penilangan yang dilakukan polisi. Begitu ketahuan tidak disiplin, ditilang lalu didenda.

“Pendisplinan masyarkat perlu diketatkan. Mungkin penegak hukum dapat melihat orang tidak memakai masker itu sama dengan orang naik motor tidak pakai helem atau tidak miliki sim. Langsung semprit lalu ditilang,” ujar Imam.

Untuk karyawan, Imam mengatakan seluruh karyawan dikenakan sistem kerja bergiliran. Pendapatan yang diterima karyawan pun disesuaikan dengan jumlah hari kerja mereka masuk.

Terhadap kebijakan penutupan mal, Imam mengharapkan pemerintah memberikan relaksasi pajak dan pembayaran listrik.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/04/161206678/mal-ditutup-selama-ppkm-darurat-karyawan-digaji-berdasarkan-jumlah-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke