Salin Artikel

Bali Buka Layanan Vaksinasi Covid-19 Khusus bagi Pelaku Perjalanan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

BALI, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Provinsi Bali menyediakan layanan khusus bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Masyarakat yang membutuhkan vaksin sebagai syarat melakukan perjalanan selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021akan difasilitasi di Wantilan DPRD Bali.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan vaksin sebagai syarat melakukan perjalanan dapat mendatangi wantilan DPRD Bali untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (4/7/2021).

Menurut Suarjaya, layanan vaksinasi bagi pelaku perjalanan itu dimulai Minggu (4/7/2021).

Vaksinasi itu akan langsung dikelola oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan beroperasi setiap hari pada pukul 08.00 - 14.00 Wita.

"Tentunya dengan keterbatasan waktu tersebut diimbau kepada calon penerima vaksin untuk datang lebih awal ke lokasi," kata dia.

Suarjaya menambahkan, calon penerima vaksin harus dalam keadaan sehat. Sebelum menerima vaksinasi, masyarakat akan dilakukan screening.

Selain itu, calon penerima vaksin juga wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan cara membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan bagi penyintas Covid-19 bisa mendapatkan vaksin tiga bulan setelah negatif Covid-19.

Suarjaya berharap dalam pelaksanaan vaksinasi, masyarakat mengedepankan protokol kesehatan.

“Apalagi dalam kondisi PPKM darurat, dalam pelaksanaan vaksinasi kita wajib melaksanakan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 seperti memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak dan tentunya mentaati aturan yang ada,” kata Suarjaya.

Kebijakan lainnya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali adalah menekan harga tes PCR dan antigen.

Suarjaya menyebut, kebijakan itu sesuai dengan arahan Gubernur Bali Wayan Koster yang meminta biaya swab tes PCR diturunkan menjadi Rp 700.000.

Begitu juga dengan swab tes rapid antigen agar diturunkan menjadi Rp 100.000.

"Kami berharap semua laboratorium kesehatan yang ada di Bali agar menyesuaikan," tuturnya.

Ia menegaskan, seluruh kebijakan yang sudah disebutkan itu dilakukan sehubungan dengan adanya Inmendagri No. 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Hal juga ditindaklanjuti oleh Gubernur Bali dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Pada poin 3 huruf l SE Gubernur Bali No.9 Tahun 2021 disebutkan bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/04/123446778/bali-buka-layanan-vaksinasi-covid-19-khusus-bagi-pelaku-perjalanan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke