Salin Artikel

Penjelasan Kepala Dishub Kendal soal 2 Juru Parkir yang Ditangkap Polisi Mengaku Rutin Setor Uang ke Pegawainya

KOMPAS.com - Diduga melakukan pemerasan uang pakrir, dua juru parkir di Pasar Weleri, Kendal, Jawa Tengah, yakni Khaerul Saleh (48), warga Weleri Kendal, dan Widodo (43), warga Gringsi Batang, ditangkap polisi, Rabu (30/6/2021) malam.

Dua juru parkir ini, diduga meminta uang kepada pemilik mobil yang parkir Rp 15.000 dan Rp 3.000 untuk sepeda motor.

Keduanya ditangkap setelah petugas Kepolisian Resor (Polres) Kendal mendapat laporan dari masyarakat yang resak dengan ulah yang mereka lakukan.

Saat ditangkap, salah satu pelaku yakni Khaerul mengaku setiap bulan dirinya menyetor pada salah satu oknum pegawai Dinas Perhubungan Kendal Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

Terkait dengan pengakuan pelaku, Kepala Dinas Perhubungan Kendal, Suharjo pun angkat bicara.

Kata Suharjo, ia mengakui adanya setoran dari tukang parkir tersebut yang diterima oleh petugas Dinas Perhubungan.

Lanjutnya, setoran itu diterima karena mereka menggunakan lahan milik pemerintah. Setelah itu uangnya disetor ke kas daerah.

“Uang dari tukang parkir itu kami setorkan ke kas daerah sebagai pendapatan retribusi parkir,” kata Suharjo saat dihubungi melalui sambungan telepon.


Kata Suharjo, jika kemudian di lapangan juru parkir tersebut menarik tarif melebihi ketentuan, itu sudah menjadi tanggung jawab mereka.

Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, kedua juru pakrir itu ditangkap setelah pihakya menerima laporan dari masyarakat.

Kata Yuniar, mereka telah meresahkan masyarakat dengan melancarkan aksi premanisme.

“Kami mengamankan uang tunai Rp 200.000 hasil dari tarif parkir, ” kata Yuniar saat konferensi pers di halaman kantor Polres, Kamis (1/7/2021).

Kata Yuniar, pihaknya tidak akan segan-segan menindak siapa saja yang meresahkan masyarakat.

Yuniar juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila terjadi hal-hal yang meresahkan.

Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka sudah kami periksa dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara,” tegasnya.

 

(Penulis : Kontributor Kendal, Slamet Priyatin | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/03/135448378/penjelasan-kepala-dishub-kendal-soal-2-juru-parkir-yang-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke