Salin Artikel

Pengadilan Agama Purbalingga “Lockdown”, Sidang Perceraian Tertunda 2 Minggu

PURBALINGGA, KOMPAS.com- Sebanyak 15 pegawai Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah positif Covid-19.

Belasan pegawai tersebut diketahui positif setelah dilakukan rapid tes antigen masal.

"Ada 15 orang pegawai yang dinyatakan positif Covid-19. Awalnya ada 4, lalu dua hari lalu dilakukan rapid test antigen hasilnya 11 positif,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Purbalingga, Heru Wahyono kepada wartawan, Jumat (30/6/2021).

Akibatnya, selama enam hari mulai Kamis (1/7/2021) sampai Selasa (6/7/2021), pendaftaran dan sidang di PA Kabupaten Purbalingga ditunda.

“Kantor PA lockdown, semua sidang ditunda, ya ada yang seminggu ada yang dua minggu,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Purbalingga Hanung Wikantono membenarkan adanya kasus virus corona di Pengadilan Agama Purbalingga.

"Iya, tadi dilakukan tes antigen, diketahui ada 11 yang positif. Tracing dilakukan terhadap para keluarga pegawai juga. Total ada 39 orang yang dilakukan tes antigen," kata Hanung.

Dia menjelaskan, dari 11 orang yang dinyatakan positif antigen, 9 di antaranya adalah pegawai dan 2 orang merupakan keluarga pegawai.

Dari data corona.purbalinggakab.go.id, per Kamis (1/7/2021), kasus aktif Covid-19 di Purbalingga mencapai 1.629 orang. Sebanyak 205 orang dirawat di sejumlah rumah sakit, sementara 1.424 orang menjalani karantina mandiri di rumah.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/02/162036778/pengadilan-agama-purbalingga-lockdown-sidang-perceraian-tertunda-2-minggu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke