Salin Artikel

PPKM Darurat di Bandung, Wali Kota Oded: Perwal 61 Akan Menyesuaikan, Mal, Pusat Perbelanjaan Tutup Jam 18.00

Sambil menunggu, Pemerintah Kota Bandung masih berpegang pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2021. 

Meski demikian, Wali Kota Bandung Oded M Danial selaku Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung telah menggelar rapat terbatas (ratas) membahas PPKM Darurat pada Rabu 30 Juni 2021 bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung.

Pemkot Bandung tunggu aturan PPKM Darurat

Menurut Oded, ada sejumlah kemungkinan yang disiapkan untuk mengantisipasi pelaksanaan PPKM Darurat.

“Revisi Perwal akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Dalam tiga hari ke depan tidak ada Perwal baru. Kita menunggu arahan PPKM darurat. Jadi sekarang masih perwal 61 sampai kebijakan PPKM darurat keluar,” ucap Oded dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

Oded menjelaskan, hanya sedikit arahan tambahan bagi beberapa pelaku usaha seperti mal atau pusat perbelanjaan agar bisa menyesuaikan jam operasionalnya yakni dengan tutup lebih awal. 

Mal, pusat perbelanjaan, supermarket di Bandung tutup jam 18.00

Pada Perwal Nomor 61 Tahun 2021 mal dan pusat perbelanjaan serta supermarket diwajibkan tutup pada pukul 19.00 WIB. Dengan arahan baru, mereka diminta menyesuaikan menghentikan operasional dengan waktu penutupan jalan menjadi pukul 18.00 WIB di sejumlah ruas jalan tertentu.

Oded menegaskan, aturan pengetatan lainnya sementara ini masih sama. Baik terkait kapasitas, jam operasional, ataupun berkenaan dengan pelayanan sektor kuliner untuk mengutamakan layanan pesan antar.

“Dengan adanya perkembangan Covid-19 yang melonjak ini menunjukan kita tidak boleh kendor dari kebijakan yang ada. Perwal yang pakai hari ini barangkali esensinya harus lebih ketat lagi,” ujarnya.


Jika Bandung zona merah, shalat Idul Adha ditiadakan

Pada rapat tersebut, juga turut diikuti oleh perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung. Salah satunya, membahas persiapan menghadapi Hari Raya Idul Adha 2021. 

Oded menerangkan, Pemkot Bandung mengikuti Surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 mengenai panduan untuk perayaan Idul Adha 2021. Apabila sampai hari pelaksanaannya Kota Bandung masih dalam zona merah, maka belum diperkenankan menyelenggarakan salat Idul Adha berjemaah.

“Idul Adha itu kebijakan Kementerian Agama. Jika masih merah, (salat berjemaah) ditiadakan,” tegasnya.

Untuk teknis panduan lainnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan telah memberikan arahan kepada para panitia penyembelihan hewan kurban terkait standarisasi protokol kesehatan saat penyembelihan hewan kurban.

“Iduladha nanti kita koordinasikan di lapangan. Idealnya memang ke RPH (Rumah Pemotongan Hewan). Tapi tidak mungkin semua ke RPH karena bisa menjadi kerumunan. Nanti kita edukasi panitia kurban bahwa pemotong harus steril dari persepektif kesehatan,” kata Ema. 

“Kemudian jangan sampai ada yang menonton. Penerima juga sudah valid sehingga tidak ada potensi kerumunan,” tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/02/112809278/ppkm-darurat-di-bandung-wali-kota-oded-perwal-61-akan-menyesuaikan-mal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke