Salin Artikel

Ridwan Kamil: Mohon Maaf, Seluruh Warga Jabar...

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dimulai pada 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jabar lantaran ada beberapa pengetatan kegiatan yang diberlakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Saya mohon maaf kepada seluruh warga Jabar karena 27 daerah akan mengalami situasi kurang menyenangkan selama dua minggu ke depan. Tapi, itu semata untuk mengendalikan Covid-19," kata Emil, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Emil menjelaskan, 27 kota dan kabupaten di Jabar ikut dalam PPKM Darurat ini. Rinciannya, 12 daerah masuk kategori zona merah, 14 daerah zona oranye, dan satu daerah zona kuning.

Emil mengatakan akan segera membuat surat edaran kepada semua bupati dan wali kota untuk segera menyosialisasikan berbagai aturan pengetatan kegiatan masyarakat selama PPKM Darurat berlangsung.

"Dari sisi regulasi ada satu hari besok (2/7/2021), surat edaran akan dibuat untuk wali kota dan bupati agar segera diedarkan hingga ke level RW dan RT," ucapnya.

Ia menuturkan, berdasarkan aturan PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah pusat, ada sejumlah sektor yang kegiatannya dibatasi hingga ditutup sementara, seperti penutupan mal, tempat ibadah, dan lokasi wisata.

Lalu, perdagangan pangan hanya boleh melayani pesan antar, hingga pembatasan jumlah tamu pernikahan.

"Akan ada pengetatan yang luar biasa secara umum. Mayoritas ditutup kecuali sektor esensial dan kritikal. Mal, rumah ibadah, tempat wisata, kegiatan kepublikan akan ditutup, pernikahan dibatasi, perdagangan pangan take away. Restoran dan pedagang kaki lima boleh berjualan selama pangan dan tidak melayani santap di tempat," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/01/165821178/ridwan-kamil-mohon-maaf-seluruh-warga-jabar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke