Salin Artikel

Instruksi Ganjar soal "Lockdown" 7.000 RT Berstatus Zona Merah di Jateng Tuai Kritik

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan agar 7.000 RT yang berstatus zona merah segera di-lockdown.

Kebijakan itu dilakukan sebagai upaya percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021.

Namun, instruksi yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Jawa Tengah ini justru menuai kritik dari anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jateng Sriyanto Saputro menilai kebijakan itu bias sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat.

DPRD, kata Sriyanto, mendukung pemerintah dalam upaya menekan angka Covid-19 di Jawa Tengah.

Namun, kebijakan itu harus disertai dengan langkah konkret yang akan dilakukan.

"Segala upaya untuk menekan Covid 19 di Jateng tentunya kita dukung, namun terhadap kebijakan lockdown 7.000 RT kalau tidak jelas arahnya hanya akan menimbulkan kebingungan di masyarakat," tegasnya dalam siaran pers, Rabu (30/6/2021).

Menurutnya, rencana lockdown di tingkat RT justru menimbulkan banyak pertanyaan.

Sebab, jumlah RT di Jateng sangat banyak, ditambah belum adanya panduan jelas.

"Istilah lockdown kan sudah begitu banyak dikenal masyarakat. Nah jika diterapkan, yang ada di benak masyarakat akan ada kompensasi dari pemerintah guna menanggung segala kebutuhan hidupnya. Padahal kebijakan ini belum jelas," tegas Sriyanto.

Ia membeberkan, faktanya jika ada keluarga yang dinyatakan positif di lingkungan tempat tinggal, kebutuhan hidup ditanggung tetangga lewat Jogo Tonggo.

"Nah dengan adanya refocusing anggaran, maka jika benar-benar ada lockdown bagi 7.000 RT maka anggaran harus dikucurkan,’’ katanya.

Ia menambahkan, Pemprov Jateng merefocusing APBD hingga Rp 2 triliun lebih di tahun 2020.

Hal serupa juga dilakukan pada tahun ini, tetapi nominalnya belum dipublikasikan.

Sekretaris DPD Gerindra Jateng itu juga menyesalkan kurangnya antisipasi, sehingga semula hanya tujuh daerah terdampak dari meledaknya Covid-19 di Kudus, dalam waktu singkat meluas hingga 25 kabupaten/kota yang masuk zona merah.

Hanya tersisa 10 daerah yang tidak masuk kategori zona merah yakni, Kota Tegal, Banyumas, Purbalingga, Wonosobo, Temanggung, Kota Magelang, Salatiga, Solo, Boyolali, dan Klaten.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengambil strategi gerilya untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19 di wilayahnya.

Seluruh kepala daerah diminta untuk langsung menerapkan lockdown di tingkat RT yang masuk kategori zona merah atau daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi.

"Kalau kemarin ada 5.700 RT yang masuk zona merah, hari ini sudah 7000 lebih. Maka saya minta harus lockdown. Harus sekarang, kalau kemarin nggak, maka sekarang harus," ucapnya.

Ganjar menegaskan, dengan penerapan lockdown tingkat RT itu, maka penanganan kasus Covid-19 di Jateng bisa dikendalikan.

"Nanti pengamanan dari Babinsa/Bhabinkamtibmas bisa lebih membantu," ucapnya.

Selain lockdown seluruh RT yang masuk zona merah, Ganjar juga meminta adanya keseragaman dalam penanganan Covid-19 antarwilayah di Jateng.

"Kalau kemarin saya melihat ada yang beda-beda. Maka sekarang harus diseragamkan. Misalnya kalau ada satu daerah yang effort-nya bagus terkait penambahan tempat tidur di rumah sakit atau isolasi terpusat, daerah lainnya juga harus ikut. Sebab, kalau tidak maka rakyat akan cari fasilitas-fasilitas bagus di daerah tetangga," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/30/231948978/instruksi-ganjar-soal-lockdown-7000-rt-berstatus-zona-merah-di-jateng-tuai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke