Salin Artikel

PPKM Sukabumi Diperpanjang, Ada Sanksi Pidana jika Melanggar

Hal tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Perpanjangan aturan tentang PPKM ini sudah yang kesembilan kalinya. Tentunya dengan adanya Surat Keputusan Bupati Sukabumi tersebut, seluruh masyarakat wajib menaati berbagai peraturan sebagai ikhtiar memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Humas Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia seperti dikutip dari Antara, Senin (28/6/2021).

Menurut dia, SK Bupati Sukabumi Nomor 443.1/Kep.582-HUKUM/2021 tentang PPKM proporsional berlaku sejak 28 Juni hingga 5 Juli 2021.

Dalam SK tersebut, terdapat desa dan kelurahan yang tersebar di 47 kecamatan yang memberlakukan PPKM.

Warga wajib menaati peraturan yang berlaku.

Apabila melanggar, warga akan dikenakan sanksi.

Adapun sanksi kepada para pelanggar mulai dari teguran, sanksi ringan hingga berat.

Bahkan, bisa dipidana apabila melakukan pelanggaran yang bisa mengakibatkan terjadinya penyebaran Covid-19 secara masif.

"Dalam pelaksanaannya di lapangan, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 berkoordinasi dengan unsur TNI (Kodim) maupun Polres Sukabumi, serta Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan pemantauan dan pengawasan," kata dia.

Sementara itu, Eneng mengatakan, pada Senin kemarin, kasus baru Covid-19 sebanyak 81 orang, sehingga totalnya 6.064 kasus.

Dari jumlah total tersebut, sebanyak 5.396 pasien sudah dinyatakan sembuh.

Kemudian 464 pasien masih menjalani isolasi dan 204 pasien meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/29/110148678/ppkm-sukabumi-diperpanjang-ada-sanksi-pidana-jika-melanggar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke