Salin Artikel

Pemkot Bandung Keluarkan "Surat" untuk Para ASN, Ini Isinya

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan surat edaran 443/SE. 088 -BKPSDM terkait pemberlakuan work from home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Poin penting dalam surat edaran tersebut, memberlakuan pembatasan kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran dengan WFH 75 % dari jumlah ASN dan non ASN

Apabila jumlah ASN dan non ASN yang terpapar Covid-19 tinggi, maka dapat memberlakuan pembatasan kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran dengan WFH bagi seluruh ASN dan non ASN hingga 100% dan menutup sementara aktivitas di lingkungan kerja masing-masing.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, pemberlakuan work from home tersebut dilakukan lantaran banyak ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang saat ini terpapar Covid-19.

"Ada peningkatan jumlah karyawan Pemkot yang terpapar Covid-19 sehingga diputuskan untuk menutup kegiatan di Balai Kota," kata Yana dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (28/6/2021).

Yana menjelaskan, tidak hanya yang ada di Balai Kota Bandung saja, pemberlakuan work from home juga diterapkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bandung di luar Balai Kota Bandung.

"Yang berhubungan dengan pelayanan tetap dibuka. Kita pastikan pelayanan tidak terganggu," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan data ASN di bawah Pemerintah Kota Bandung yang terpapar Covid-19.

"Sampai Jumat (25/6/2021) lalu angkanya di atas 300 orang. Para kontak erat masih menunggu hasil tes swab," bebernya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/28/170944478/pemkot-bandung-keluarkan-surat-untuk-para-asn-ini-isinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke