Salin Artikel

Pengemudi Ojol Ditangkap karena Cabuli Penumpangnya, Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korban.

“Pelaku kami tangkap setelah ada laporan dari korban yang merupakan penumpang tersangka. Korban mengaku diraba hingga dicabuli di Alun-Alun Caruban, Kabupaten Madiun, awal bulan lalu,” kata Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan, Minggu (27/6/2021).

Mantan Kapolres Grobogan ini mengatakan, kasus ini bermula saat pelaku mendapat pesanan ojek online untuk mengantar korban ke dekat Kantor Desa Prandon, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (3/6/2021) sore.

Namun setelah sampai di lokasi yang dituju ternyata teman korban tidak kunjung datang.

Kemudian korban meminta pelaku mengantarkannya dengan pesanan offline menuju Alun-alun Caruban, Kabupaten Madiun.

Setelah tiba di lokasi, korban membayar ongkos ojek dan meminta pelaku untuk meninggalkannya.

Bukannya pergi, pelaku mengikuti dan mengajak korban yang sedang duduk sendirian berbincang-bincang. Korban pun mulai melecehkan dan mencabuli korban.

Setelah melakukan tindakan bejatnya, pelaku meminta nomor ponsel korban. Ia pun mengantar korban pulang ke rumah neneknya.


Polres Madiun telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana percabulan terhadap anak karena korban masih berumur 15 tahun.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Ia juga terancam denda paling banyak Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/28/093947878/pengemudi-ojol-ditangkap-karena-cabuli-penumpangnya-terancam-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke