Salin Artikel

Gara-gara Hamil Duluan, Banyak Pasangan Remaja Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini

KOMPAS.com - Sebanyak 237 remaja di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mengajukan dispensasi pernikahan dini di Pengadilan Agama.

Dari jumlah tersebut, kebanyakan karena hamil duluan di luar nikah.

Informasi itu disampaikan Panitera muda hukum PA Lamongan Mazir kepada wartawan pada Jumat (25/6/2021).

Jumlah pengajuan dispensasi pernikahan itu tercatat dari awal tahun 2021 hingga bulan ini.

"Pengajuan dispensasi nikah yang kami terima di Pengadilan Agama Lamongan pada 2021 hingga bulan ini, ada sebanyak 237," ujarnya.

"Tidak semuanya hamil di luar nikah, tapi memang kasus hamil duluan mendominasi saat pengajuan dispensasi nikah," ucap Mazir.

Dijelaskannya, pasangan remaja yang tidak hamil duluan tapi mengajukan dispensasi pernikahan itu biasanya karena faktor ekonomi.

Sehingga, mereka yang tidak dapat melanjutkan sekolah memilih untuk mengakhiri masa lajangnya setelah mendapat restu orangtua.

Sementara dari 237 pasangan remaja yang mengajukan pernikahan itu, kata Mazir, sekitar 93,67 persen telah diselesaikan.

Dengan rincian, 220 pengajuan sudah dikabulkan, satu pengajuan dicabut, satu pengajuan digugurkan dan 15 pengajuan lain belum terselesaikan.

Sementara untuk menekan jumlah pengajuan dispensasi pernikahan itu, selama pandemi ini pihaknya hanya membatasi 25 pengajuan per hari.

"Kami juga membuat sistem antrian, dengan ada daftar tunggu. Hal ini untuk mengatasi terjadinya lonjakan permintaan dispensasi pernikahan," tandasnya.

Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : Aprillia Ika

https://regional.kompas.com/read/2021/06/26/154639778/gara-gara-hamil-duluan-banyak-pasangan-remaja-ajukan-dispensasi-pernikahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke