Salin Artikel

Kasus Dugaan Korupsi PPh, 7 Mobil Mantan Bendahara Gaji Pemkot Salatiga Disita

AS ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi pajak penghasilan (PPh 21) aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga.

Dia juga diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

AS saat ini telah pensiun sebagai ASN Pemkot Salatiga. Dia diduga menjalankan aksinya selama periode 2008 sampai 2018 saat menjabat sebagai Bendahara Gaji Pegawai Pemkot Salatiga.

Kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 3,8 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Intelijen Kejaksaan Negeri Salatiga Ariefulloh mengatakan tim kejaksaan mulanya melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di wilayah Seruni.

"Di rumah tersebut kami menemukan sejumlah dokumen, termasuk di antaranya BPKB sejumlah mobil," jelasnya, Sabtu (26/6/2021) saat dihubungi.

Setelah menemukan dokumen berupa BPKB tersebut, tim kejaksaan bergerak cepat menuju ke garasi dan rental mobil di daerah

Kebonsamas Kelurahan Bugel Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga.

"Selanjutnya mobil tersebut dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Salatiga," kata Ariefulloh.


Mengenai cara tersangka hingga bisa melakukan korupsi tersebut, Ariefulloh enggan membeberkan secara langsung.

"Itu nanti menjadi materi di pengadilan, kita juga masih melakukan penyidikan mendalam. Termasuk meminta keterangan saksi dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tegasnya.

Dihubungi terpisah, Wali Kota Salatiga Yuliyanto menyatakan dukungannya terhadap penuntasan kasus ini.

"Semoga segera ada kepastian hukum dan dilakukan proses peradilan sesuai hukum yang berlaku. Kejadiannya saat ada jabatan di Pemkot Salatiga, jadi harus diusut tuntas," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/26/150151178/kasus-dugaan-korupsi-pph-7-mobil-mantan-bendahara-gaji-pemkot-salatiga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke