Salin Artikel

Pria 21 Tahun Cabuli 19 Anak Laki-laki di Buton Selatan, Pelaku Gemar Nonton Film Porno

Pencabulan dilakukan FU sejak tahun 2018. Dari pemeriksaan polisi, ada beberapa korban yang dicabuli beberapa kali.

Kasus tersebut terbongkar, setelah salah satu korban bercerita ke anggota keluarganya.

“Ada beberapa orang korbannya bahkan sudah dicabuli, empat atau lima kali. Dari penyelidikan kami, korbannya 19 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Aslim Ampo, Kamis (24/6/2021).

Gemar nonton film porno

Aslim mengatakan pelaku sering menonton film porno sesama jenis. Ia lalu mengajak calon korbannya untuk jalan-jalan dengan motor.

Saat tiba di lokasi yang sunyi, pelaku melancarkan aksinya. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lai.

“Dia nonton film itu (porno). Modus operandinya, dengan menggunakan sepeda motor, dia mengajak korbannya dengan berbagai alas an sehingga korban-kobrna mau ikut, sehingga di tempat sunyi tersangka melancarkan aksinya,” ujarnya.

Setelah salah satu korban bercerita, satu per satu berani bersuara terutama saat tahu pelaku akan keluar daerah.

“Anak-anak yang jadi korban berani cerita saat mengetahui bahwa pelaku akan berangkat keluar daerah,” ucap Aslim.

Orangtua korban pun tak terima dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sampolawa. Polisi pun langsung bertindak tegas dan menangkap pelaku di desa yang sama dengan para korban.

Pelaku diringkus polisi saat akan melarikan diri ke Kota Baubau.

Sementara itu Kapolsek Sampolawa, AKP Imran mengatakan kasus pertama dilaporkan pada 8 Juni 2021.

"Iya, jadi dia menjemput anak-anak yang masih di bawah umur itu pakai motor. Sampai di tempat sepi langsung dilecehkan," beber Imran dkutup dari Tribun Sultra.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengiming-imingi uang atau es krim.

"Kalau sudah diajak kemudian tidak mau, anak-anak itu diancam," tambahnya.

Imran menegaskan, pelaku telah ditangkap di Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau. Pelaku ditangkap pekan lalu siang hari.

"Langsung diantar menuju Polres Buton. Kami tidak menahan di Polsek Sampolawa karena takut amukan keluarga korban," katanya.

Kasus tersebut ditangani Kepolisian Resor Buton dan FU diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton.

FU bakal dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimun 15 tahun Penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Defriatno Neke | Editor : Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/06/25/132500378/pria-21-tahun-cabuli-19-anak-laki-laki-di-buton-selatan-pelaku-gemar-nonton

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke