Salin Artikel

Sebuah Yayasan Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Penistaan Agama, Ini Kata Polisi

Yayasan pendidikan tersebut diduga melakukan penistaan agama.

Lokasi yayasan pendidikan tersebut berada di Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

Dalam video yang diunggah di media sosial terdapat narasi yang menjelaskan soal dugaan penistaan agama.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adanan Mangopang membenarkan informasi soal warga yang mendatangi tempat pendidikan itu.

"Ya, tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB, kita mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa telah terjadi perselisihan antara warga Cijawura dengan salah satu yayasan, yaitu Yayasan Baiti Jannati," kata Adanan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/6/2021).

Menurut Adanan, warga menduga yayasan tersebut telah melakukan penistaan agama.

"Dugaan warga masyarakat Cijawura bahwa yayasan ini telah melakukan penistaan pada agama, karena salah satu tokohnya dianggap mengaku sebagai rasul ke-26," ujar Adanan.

Menerima laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi yayasan tersebut.

"Setibanya di lokasi, kami melihat memang warga masyarakat melakukan penolakan di sekitar TKP Yayasan Baiti Jannati ini," ucap Adanan.

Meski warga yang datang cukup banyak, emosi massa dapat diredam.

Polisi kemudian bertemu dengan pimpinan yayasan tersebut dan menjadi mediator dengan warga sekitar yang melakukan penolakan.

"Kita mediasi dengan kelompok warga sekitar yang memang melakukan penolakan, salah satunya ada Kiai Haji Roni, Ustaz Asep, kemudian pimpinan Pondok Pesantren Cijawura Rancasari," kata Adanan.

Saat ini, polisi mengamankan beberapa orang dari yayasan tersebut untuk menghindari tindakan warga yang tak diinginkan.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/24/220333578/sebuah-yayasan-pendidikan-di-bandung-diduga-lakukan-penistaan-agama-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke