Salin Artikel

Uang Nasabah Rp 3,2 Miliar Ditilap Seorang Manajer Bank di Pekanbaru

Pelaku diduga menilap uang nasabah sekitar Rp 3,2 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, dalam kasus ini ada dua orang yang ditangkap.

Pertama yakni IOG selaku mantan Manajer Bisnis Komersial.

Kemudian TDC selaku petugas teller Bank BJB Cabang Pekanbaru.

"Pelaku IOG telah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Untuk TDC tidak dilakukan penahanan, karena perbuatan tersebut dilakukan di bawah perintah atasan, yakni IOH. TDC juga tidak mendapatkan keuntungan dari perintah tersebut," ujar Sunarto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial AB.

Pemilik perusahaan ini melapor karena uangnya di Bank BJB telah raib.

"Berawal pada Januari 2018 lalu, pelapor AB yang merupakan nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru mengetahui bahwa telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya. Transaksi itu tanpa izin atau persetujuan dari korban selaku pemilik rekening giro," kata Sunarto.

Atas dasar tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik telah memeriksa 22 orang saksi, termasuk ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dari keterangan saksi, bukti dokumen serta hasil pemeriksaan labfor forensik, penyidik menemukan fakta terjadinya perbuatan melawan hukum dalam proses transaksi 9 lembar cek yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah," kata Sunarto.

Pada Jumat (4/6/2021), menurut Sunarto, petugas melakukan penangkapan terhadap IOG di Jakarta.

Ternyata IOG telah dipecat dari jabatannya di bank tersebut pada Maret 2019.

"Total kerugian korban Rp 3.200.800.000. Pencurian uang nasabah dilakukan IOG sejak Mei 2016 sampai dengan Desember 2017," sebut Sunarto.


Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 9 lembar bilyet cek keluaran Bank BJB yang telah ditransaksikan, cek asli penarikan CV Palem Gunung senilai Rp 200 juta, cek penarikan CV Fyat Motor senilai Rp 70,8 juta, cek asli penarikan CV Rizki Pratama senilai Rp 500 juta, dan cek asli penarikan CV Putra Bungsu senilai Rp 150 juta.

Kemudian, ada juga print out mutasi rekening korban, mutasi rekening tabungan tanda mata Bank BJB Cabang Pekanbaru atas nama AB, dokumen atau surat-surat SOP dan surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai dua orang tersangka, serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik Medan.

Sunarto mengatakan, tersangka IOG dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 200 miliar.

Kemudian, dijerat dengan Pasal 49 ayat 2 hurub b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Ancamannya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 8 tahun, serta denda paling banyak Rp 100 miliar.

"Kita mengimbau kepada masyarakat bahwa setiap pegawai bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan perbankan. Salah satu contoh pada kasus yang kita ungkap ini. Pelaku dengan leluasa mencuri uang tabungan nasabahnya. Oleh karena itu, harus hati-hati dan waspada serta rutin cek rekening tabungan," kata Sunarto.

Tanggapan Bank BJB dapat dibaca dalam artikel berikut: Mantan Manajer Menilap Uang, Bank BJB Pekanbaru Jamin Keamanan Nasabah

https://regional.kompas.com/read/2021/06/24/195911378/uang-nasabah-rp-32-miliar-ditilap-seorang-manajer-bank-di-pekanbaru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke