Salin Artikel

Sempat Gigit Tangan Polisi, Residivis Penjambret WNA di Bali Ditangkap

GIANYAR, KOMPAS.com - Dua residivis pelaku penjambretan kepada warga negara asing (WNA) di Bali diringkus polisi.

Kedua pria berinisial KTP dan IWP itu ditangkap setelah menjambret WNA asal Rusia di Jalan Raya Singapadu, Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Selasa (15/5/2021) lalu.

"Korban dipepet oleh 2 tersangka yang mengendarai sepeda motor, salah seorang tersangka kemudian merampas HP korban sampai korban terjatuh," kata Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Ariawan menuturkan, korban sempat melakukan perlawanan saat kejadian sehingga menyebabkan kedua pelaku terjatuh dari motor.

Saat itu, kebetulan terdapat petugas di tempat kejadian perkara (TKP) sehingga salah satu pelaku yang berinisial KTP dapat diamankan oleh polisi.

Sementara satu pelaku lainnya melarikan diri.

"Dari keterangan tersangka berinisial KTP ini, ia mengakui beraksi melakukan pencurian bersama dengan temannya IWP," ungkap dia.

Setelah mendapat informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan IWP.

Akhirnya pada Selasa (15/6/2021), polisi memperoleh keberadaan IWP di wilayah Denpasar.

Petugas menangkap pelaku saat melintas di Gang Tunjung Biru, Jalan Gunung Agung, Denpasar.


"Saat tersangka akan diamankan sempat melakukan perlawanan dan mau melarikan diri, bahkan sempat membuang anak kecil yang sedang dibonceng, juga sempat menggigit tangan anggota kami saat diamankan," kata Ariawan.

Dari interogasi yang dilakukan, kedua tersangka mengaku telah beraksi di 14 TKP selama 3 bulan terakhir.

Delapan TKP di Jalan Sunset Road, Kuta, Denpasar dan 6 TKP di wilayah Sukawati, Gianyar.

Mayoritas ponsel yang dijambret jenis Iphone dan kemudian dijual online ke wilayah Serang, Banten dan Solo, Jawa Tengah.

Hasil penjualan tersebut dipakai untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari oleh tersangka.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/24/173143378/sempat-gigit-tangan-polisi-residivis-penjambret-wna-di-bali-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke