Salin Artikel

Mantan Istri Andika Kangen Band Dituntut 15 Bulan Penjara

Ibu yang memiliki tiga anak itu didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili untuk menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 3 bulan penjara kepada terdakwa Chairunnisa," kata Jaksa Kandra dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bandar Lampung secara virtual, Kamis (24/6/2021).

Dalam dakwaan kedua tersebut, Caca dinilai terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu saat ditangkap bersama teman prianya, Riski Pratama, pada 8 Februari 2021.

Pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fitri Ramadhan itu, jaksa juga menuntut Riski Pramata (berkas terpisah) selama 7 tahun penjara.

Riski dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Riski Pratama bersalah, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata jaksa.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Caca dan Riski ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung pada 8 Februari 2021 di rumah kontrakan Riski di Jalan H Toyib, Tanjung Karang Timur.

Menurut jaksa, dua hari sebelum penangkapan, Caca datang ke kontrakan Riski untuk mengonsumsi sabu.

Kemudian, pada hari penangkapan, mantan istri vokalis Kangen Band itu kembali datang ke kontrakan Riski, juga untuk mengonsumsi sabu-sabu.

Saat itu, kontrakan itu digerebek aparat kepolisian.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 9 bungkus plastik berisi sabu-sabu di bawah tumpukan pakaian di atas kasur yang merupakan milik Riski.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/24/153312878/mantan-istri-andika-kangen-band-dituntut-15-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke