Salin Artikel

Pejuang Laut Timor Sebut Warga NTT Merugi Rp 164 Triliun karena Tumpahan Minyak Montara

Ketua Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni, mendesak Pemerintah Australia-Thailand dan PTT Exploration and Production (PTTEP) Australasia agar segera membayar kompensasi penuh kepada seluruh rakyat NTT.

Ferdi yang menyuarakan kasus itu sejak tahun 2009 menyebut bahwa tumpahan minyak di perairan Pulau Timor itu menyebabkan petani rumput laut di 13 daerah di NTT mengalami kerugian Rp 164 triliun.

Ferdi menjelaskan, Pemerintah Australia-Indonesia-Thailand dan PTTEP telah menjawab surat PBB soal petaka tumpahan minyak montara yang merupakan insiden tumpahan terbesar dalam sejarah industri minyak lepas pantai Australia.

Tumpahan minyak itu, kata Ferdi, terjadi di lepas pantai Australia Barat di Laut Timor pada Agustus 2009.

Tumpahan itu mengalir selama lebih dari 70 hari.

"Dalam beberapa minggu, minyak terlihat di perairan Indonesia dan di sepanjang pantai Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Ferdi, kepada Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Akibatnya kata Ferdi, ribuan petani dan nelayan rumput laut serta para nelayan kehilangan mata pencaharian.

Dia juga mewakili ribuan petani dari daerah Rote dan Kupang, melawan perusahaan pencemar, PTTEP Australasia.

Kemudian, lanjut Ferdi, pada bulan Maret 2021, Pengadilan Federal Australia menyatakan, PTTEP Australasia berutang kepada Daniel Sanda.

Pengadilan Australia menyatakan, minyak tumpah dari Sumur Montara telah mencapai wilayah tertentu di Indonesia, termasuk wilayah tempat Daniel Sanda menanam rumput lautnya.

Pengadilan pun memutuskan Daniel Sanda berhak atas ganti rugi.

Namun kata Ferdi, tumpahan tersebut bukan hanya milik Daniel Sanda saja, tapi juga berdampak pada petani rumput laut dan nelayan di 13 kabupaten/kota di NTT.

Sehingga, pihaknya akan terus mengupayakan penyelidikan dan pendampingan lebih lanjut bagi para nelayan dan pembudidaya rumput laut di wilayah-wilayah tersebut.


Ferdi menuturkan, Yayasan Peduli Timor Barat dengan perwakilan pengacara terkemuka Inggris, Monica Feria-Tinta, menulis dan melaporkan kepada enam pelapor Khusus PBB dan kelompok kerja tentang masalah hak asasi manusia dan perusahaan transnasional serta bisnis dan perusahaan lainnya pada November 2019.

Kemudian pada Maret 2021, pelapor khusus PBB menanggapi, sehingga PBB menulis kepada pemerintah Australia, Indonesia, Thailand, dan perusahaan yang terlibat PTTEP.

"Baik pemerintah maupun Perusahaan PTTEP telah menjawab surat dari PBB itu pada tanggal 10 Mei 2021 yang lalu, namun PBB belum mengunggah informasi tersebut ke publik," ungkap Ferdi.

Menurut Ferdi, di dalam halaman sembilan dari surat Monica Feria-Tinta menyebut, berdasarkan data dari Pusat Energi dan Lingkungan Indonesia memperkirakan kerugian ekonomi industri perikanan dan pembudidaya rumput laut di NTT mencapai sekitar 1,5 miliar dollar Australia per tahun sejak tahun 2009.

"Karena itu, jika dihitung hingga tahun 2021, maka setidaknya 15 miliar dolar Australia atau sekitar Rp 164 triliun lebih," ungkap Ferdi.

Ferdi mengatakan, PBB telah menyerukan kepada Pemerintah Australia, Thailand dan PTTEP untuk membayar kompensasi penuh tanpa dikurangi kepada rakyat NTT yang terdampak.

"Ini bukan sebuah permainan yang bisa dimainkan dengan banyaknya penyakit hingga membawa kematian. Karena sudah 12 tahun lamanya lebih dari 100.000 rakyat Nusa Tenggara Timur menderita dan terus menderita," tegas Ferdi.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/24/113605578/pejuang-laut-timor-sebut-warga-ntt-merugi-rp-164-triliun-karena-tumpahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke