Salin Artikel

Penumpang Kapal Laut Wajib Tunjukkan Hasil Swab PCR jika Masuk Kalbar

PONTIANAK, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat (Kalbar) mewajibkan setiap penumpang kapal laut yang tiba di Pelabuhan Dwikora Pontianak untuk menunjukkan hasil tes swab PCR.

Pemberlakuan tersebut dimulai sejak dikeluarkan surat ini, Rabu, 23 Juni 2021, hingga Sabtu 31 Juli 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengatakan, sampel swab PCR harus diambil dalam kurun waktu paling lama 3x24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan.

"Dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan tersebut saat tiba di pelabuhan," kata Harisson kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Harisson menjelaskan, alasan pemberlakuan tersebut dengan memperhatikan perkembangan Covid-19 di Kalbar yang meningkat cukup signifikan serta adanya varian delta di beberapa provinsi seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jakarta.

"Kami minta bantuan dan kerja sama semua operator dan perusahaan pelayaran serta operator pelabuhan untuk mensosialisasikan dan menerapkan ketentuan ini kepada seluruh penumpang dengan tujuan Kalbar," jelas Harisson.

Harisson melanjutkan, persyaratan perjalanan bagi penumpang kapal laut ini juga diberlakukan bagi para sopir yang membawa kendaraan menggunakan jasa kapal roll on-roll off (roro).

"Bagi perusahaan dan operator pelayaran yang tidak bisa memenuhi ketentuan, tidak diperkenankan untuk berlabuh atau menyinggahi pelabuhan Kalbar," tutup Harisson.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/23/193145478/penumpang-kapal-laut-wajib-tunjukkan-hasil-swab-pcr-jika-masuk-kalbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke